Nomor: 20/Siaran Pers/AL/LI.04.01/05/2018
UNTUK DITERBITKAN SEGERA
Jakarta, 5 Juni 2018
KY Usulkan Dua Calon Hakim Agung Periode II Tahun 2017-2018 ke DPR
Jakarta (Komisi Yudisial) – Pimpinan Komisi Yudisial (KY) menyerahkan dua nama Calon Hakim Agung (CHA) Periode II Tahun 2017-2018 ke Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan, Selasa (5/6) di Ruang Rapat Pimpinan DPR RI, Gedung Nusantara III, Jakarta.
Penetapan kelulusan CHA Periode II Tahun 2017-2018 ini dilakukan melalui rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh Anggota KY. Secara musyawarah mufakat, Anggota KY memilih CHA yang dinyatakan lulus seleksi wawancara dan mempertimbangkan semua hasil penilaian tahapan seleksi. Berdasarkan Rapat Pleno KY pada Senin (21/05), KY menetapkan dua CHA untuk mendapatkan persetujuan DPR, yaitu Abdul Manaf dari Kamar Agama dan Pri Pambudi Teguh dari Kamar Perdata.
Kedua calon yang diajukan KY ini memang tidak memenuhi kebutuhan yang dimintakan MA, yaitu 8 jabatan hakim agung yang terdiri dari: 1 orang di kamar Agama, 3 orang di kamar Perdata, 1 orang di kamar Pidana, 2 orang di kamar Militer dan 1 orang kamar tata usaha negara (TUN) yang memiliki keahlian hukum perpajakan.
Khusus di kamar TUN, tidak ada CHA yang lolos seleksi kualitas sehingga tidak dapat melanjutkan ke seleksi selanjutnya. Untuk kamar Pidana, dari 2 orang CHA yang menjalani wawancara terbuka, KY menyatakan keduanya tidak memenuhi syarat diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Begitupun dengan kamar Militer, 1 orang CHA yang mengikuti wawancara terbuka dinyatakan tidak lolos untuk diajukan ke DPR. Sementara untuk kamar Perdata, dari 2 CHA yang menjalani wawancara terbuka, maka hanya 1 orang yang diajukan KY ke DPR untuk dimintakan persetujuan.
Tidak terpenuhinya kebutuhan hakim agung yang dimintakan MA ini merupakan upaya KY untuk menjaga kualitas dan integritas CHA. Hanya calon yang layak secara kualitas dan integritas yang diusulkan. Untuk selanjutnya, KY akan membantu memperjuangkan kedua CHA yang telah memenuhi standar kualitas dan integritas ini agar dapat disetujui oleh DPR.
KY akan memberikan penjelasan dan presentasi yang komprehensif kepada DPR RI agar diperoleh informasi tentang kapabilitas dan integritas masing-masing calon secara jelas. Selain itu, komunikasi yang intens dengan Komisi III DPR RI sebagai mitra KY akan lebih dioptimalkan. Sinergi KY dan DPR ini merupakan langkah konkret dalam upaya mewujudkan peradilan bersih dan agung.
Juru Bicara KY
Farid Wajdi
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat
(021) 3906189
www.komisiyudisial.go.id