Nomor: 13/Siaran Pers/AL/LI.04.01/03/2018
 
UNTUK DITERBITKAN SEGERA
2 Maret 2018
 
Capaian MA di 2017 Harus Mampu Kembalikan Kepercayaan Publik
 
Jakarta (Komisi Yudisial) - Ketua Mahkamah Agung (MA) menyampaikan Laporan Tahunan MA Tahunan 2017 pagi tadi, Kamis (1/3). Pertama-tama, Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi capaian kinerja yang telah dilakukan sepanjang tahun 2017. Tunggakan perkara pada 2017 paling rendah sepanjang sejarah MA, yaitu 1.388 perkara. 
 
Namun, prestasi MA harus dapat  mengembalikan kepercayaan publik, khususnya para pencari keadilan. Menjaga integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang menjadi dua fokus PR bagi MA untuk mengembalikan kepercayaan publik.
 
Integritas merupakan modal dasar untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan keadilan. Seorang hakim sebagai wakil Tuhan sudah selayaknya menjaga integritas, etika dan perilakunya, serta memegang teguh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. KY yakin, MA memiliki komitmen yang sama untuk mencapai tujuan tersebut. 
 
Langkah pembinaan perlu terus dilakukan MA agar para hakim senantiasa terjaga integritasnya. Selain itu, sikap tegas MA dalam melakukan pembersihan merupakan langkah konkret. Namun, KY sebagai pengawas eksternal berharap langkah pembersihan itu dilakukan pula dengan menindaklanjuti rekomendasi sanksi yang diberikan KY.
 
Sepanjang tahun 2017, KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 58 orang hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Namun, tidak semua rekomendasi sanksi ini langsung ditindaklanjuti dengan beberapa alasan seperti terkait teknis yudisial dengan catatan, perlu dibicarakan oleh Tim Penghubung KY, atau bahkan meminta KY untuk mengusulkan pemeriksaan bersama. Untuk hal ini, tentu perlu ada usaha kesepakatan MA dan KY untuk serius menyelesaikan persoalan tafsir teknis yudisial dengan perilaku tersebut. Jangan sampai persoalan tafsir ini menjadi penghalang komitmen bersama mewujudkan lembaga peradilan berintegritas. Selain berkompeten, hakim yang berintegritas dan beretika dipastikan akan menghasilkan  putusan yang berkualitas.
 
Sekali lagi, langkah MA dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik patut diapresiasi. MA telah menerapkan sistem akreditasi untuk empat lingkungan badan peradilan. Namun, peningkatan pelayanan dan kenyamanan ini jangan mengurangi, bahkan menghilangkan tujuan para pencari keadilan untuk mendapatkan kepastian hukum. 
 
Peningkatan tidak hanya sebatas perubahan sarana dan fasilitas, tetapi justru perubahan yang benar-benar menyentuh masalah dasar dan memiliki dampak bagi pencari keadilan. Jangan pula sertifikasi-akreditasi berdampak pada perilaku pimpinan peradilan untuk melakukan potensi menyimpang. 
 
Para pimpinan pengadilan tersandera harus melakukan akreditasi, padahal tidak ada biaya untuk melaksanakan sehingga mencari dari sumber yang tidak jelas. Keadaan yang demikian adalah potensi yang mendorong pimpinan peradilan melakukan penyalahgunaan jabatan. 
 
Oleh karena itu, sudah semestinya pembenahan terus dilakukan. Kesungguhan, komitmen dan keterbukaan menjadi kunci penting.
 
 
Juru Bicara KY
Farid Wajdi
 
 
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat
(021) 3906189
www.komisiyudisial.go.id
Tanggal Posting: 02 Mar 2018 | Unduh