Nomor: 11/Siaran Pers/AL/LI.04.01/02/2018
 
UNTUK DITERBITKAN SEGERA
 
Jakarta, 12 Februari 2018
 
Kebutuhan Hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA Mendesak,
KY Intensifkan Komunikasi dengan DPR
 
Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) telah mengusulkan empat nama calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung (MA) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan. Keempat calon tersebut adalah Sugeng Santoso P.N., S.H., M.M., M.H., (APINDO), Erwin, S.H., M.H, (APINDO), Dr. Junaedi, S.H., S.E., M.Si (Serikat Pekerja/Serikat Buruh), dan Yoesoef Moesthafa, S.E., S.H., M.H. (Serikat Pekerja/Serikat Buruh). KY menjamin para calon yang diusulkan ini merupakan calon terbaik yang memenuhi kualitas sebagai hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA dan berintegritas.
 
Sebelumnya, di tahun 2016 KY juga telah mengusulkan dua orang calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA ke DPR, tetapi DPR menolak usulan tersebut. Hal itu sempat mengakibatkan terjadinya kekosongan hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA pada April 2017 lalu. Empat hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA yang ada di MA telah menjalani masa jabatan pada periode yang kedua.
 
Namun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-XIV/2016, masa tugas hakim ad hoc adalah untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diangkat kembali setiap 5 tahun periode berikutnya yang diusulkan oleh Ketua MA dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari lembaga pengusul yang prosesnya sesuai UU yang berlaku.
 
Oleh karena itu, untuk mengatasi kekosongan tersebut maka dilakukan perpanjangan hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA. Perpanjangan ini sampai ditetapkan pengangkatan hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada MA sebagai penggantinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 69/P Tahun 2017 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Perpanjangan Masa Jabatan Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada MA.
 
Belajar dari pengalaman tersebut, KY berharap DPR dapat menyetujui empat calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA di tahun ini. Hal ini mengingat kebutuhan hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA semakin mendesak dan mempengaruhi tumpukan jumlah perkara hubungan industrial di MA. Kebutuhan  hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA harus segera diisi karena waktu penyelesaian perkara maksimal adalah 30 hari sejak kasasi diajukan. 
 
Komunikasi antara KY dan DPR akan terus dibangun secara intensif. KY terus berupaya memberikan penjelasan terkait parameter yang digunakan KY untuk meyakinkan kepada DPR bahwa keempat calon adalah yang terbaik. Hal ini diharapkan akan membangun persepsi yang sama saat DPR melakukan fit and proper test. Langkah sinergi antara KY dan DPR ini akan optimal dalam upaya mewujudkan peradilan yang bersih dan agung.
 
Juru Bicara KY RI
Farid Wajdi
 
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY RI
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat
(021) 3906189
www.komisiyudisial.go.id
 
Tanggal Posting: 12 Feb 2018 | Unduh