Nomor: 38/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/10/2026

 

UNTUK DITERBITKAN SEGERA

 

Jakarta, 1 Oktober 2026

 

Sasar Indonesia Tengah-Timur, KY Bahas Peran sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman

 

Makassar (Komisi Yudisial) - Independensi peradilan menjadi komponen penting dalam pemisahan kekuasaan untuk memastikan kekuasaan kehakiman dapat menjalankan fungsinya secara bebas dan imparsial. Namun, prinsip independensi harus diiringi dengan akuntabilitas sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

 

Dalam konteks ini, Komisi Yudisial (KY) hadir sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman melalui fungsi pengawasan dan penegakan etik hakim.

 

"Tanpa adanya pengawasan yang optimal oleh KY, niscaya independensi peradilan tidak akan pernah tercapai. Fungsi pengawasan oleh KY adalah sebagai perantara (wasilah) guna mewujudkan independesi peradilan, sehingga terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik," jelas Ketua KY Abdul Chair Ramdhan saat menjadi keynote speaker dalam Diskusi Publik "Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan KY sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka, Berintegritas, dan Berkeadilan", Kamis (1/10/2026) di Makassar, Sulawesi Selatan.

 

Lebih lanjut, Ketua KY menegaskan bahwa hal ini sejalan dengan kaidah fiqh, "Al wasilatu laha ahkamul maqashid” dan "Lil wasail hukmul maqashid”. Kaidah ini menerangkan bahwa hukum untuk wasilah (perantara) itu sama dengan hukum untuk tujuan. KY juga berkedudukan sebagai penyempurna kemerdekaan kekuasaan kehakiman dimana sesuai dengan kaidah, "Ma la yatimmu al-wajib illa bihi fahuwa wajib". Artinya, suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan sesuatu itu, maka sesuatu itu hukumnya wajib.

 

"Mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan sesuatu hal yang bersifat wajib dalam negara hukum. KY memang bukan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman, tetapi keberadaannya wajib guna menyempurnakan kemerdekaan kekuasaan kehakiman," tegas Abdul Chair.

 

Sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman yang merdeka, lanjut Abdul Chair, KY tidak lagi semata-mata ditempatkan dalam hubungan prinsipal-agen antara Mahkamah Agung (MA) sebagai prinsipal organ dan KY sebagai auxiliary organ yang bersifat supporting element.

 

Tanpa adanya pengawasan yang optimal oleh KY, niscaya independensi peradilan tidak akan pernah tercapai. Di sini berlaku kaidah, "dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih”, maknanya adalah menghindar dari kemungkaran harus didahulukan daripada mengambil kemashlahatan," pungkas Abdul Chair.

 

Diskusi publik ini menyasar wilayah Indonesia bagian Tengah dan Timur yang diharapkan menghasilkan masukan strategis mengenai penguatan kedudukan, kewenangan, dan kelembagaan KY, termasuk dalam aspek pengawasan perilaku hakim, penegakan kode etik hakim, efektivitas pelaksanaan rekomendasi, penguatan hubungan kelembagaan dengan Mahkamah Agung (MA), serta pengembangan kapasitas organisasi KY.

 

Hadir sebagai narasumber adalah Anggota KY Andi Muhammad Asrun, Ketua Badan Legislasi/Anggota Komisi III DPR Bob Hasan, Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan, Guru Besar UPN Veteran Jakarta Taufiqqurohman Syahuri dan Guru Besar Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad. Dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan berita acara pendapat dan sikap akademik penguatan kewenangan dan kelembagaan KY sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman.

 

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

 

Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY

Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat,

(021) 3906189

www.komisiyudisial.go.id

email: humas@komisiyudisial.go.id

Tanggal Posting: 01 Okt 2026 | Unduh