Nomor: 31/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/8/2026
UNTUK DITERBITKAN SEGERA
Jakarta, 5 Agustus 2026
KY Jaring Masukan Publik Susun Instrumen Analisis Putusan Implementasi UU TPKS
Jakarta (Komisi Yudisial) - Meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak kian memprihantikan. Negara telah memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Namun, implementasi undang-undang ini masih menghadapi kendala, baik tahap penyididikan, penuntutan dan pengadilan. Upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak sebagai kelompok rentan ini dilaksanakan KY melalui tugas dan kewenangannya. KY memiliki perhatian dengan menganalisis putusan yang berkekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam pasal 42 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," jelas Anggota KY selaku Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY F. Willem Saija.
Sebagai bentuk komitmen KY yang didukung penuh oleh Australia Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ3), analisis putusan ini akan memotret efektivitas penerapan UU TPKS dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Sebagai langkah awal, KY menggelar workshop "Penyempurnaan Instrumen Analisis Putusan dalam Implementasi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Rabu (5/8/2026) di Jakarta. Analisis tersebut dilakukan terhadap format putusan, penerapan hukum, argumentasi dan penalaran hukum hakim dan pemenuhan hak korban.
"Analisis putusan tidak dimaksudkan untuk mengubah atau menilai kembali amar putusan. Analisis putusan diarahkan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai penerapan hukum dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual, sekaligus menjadi bahan pengembangan pengetahuan dan peningkatan kualitas peradilan," lanjut F. Willem.
Kegiatan workshop ini, lanjut F. Wilem, untuk memperoleh masukansubstantif dan saran terkait instrumen analisis monitoring implementasi UU TPKS. Diharapkan instrumen analisis ini tidak hanya memiliki ketepatan secara akademis dan yuridis, tetapi juga mampu memotret realitas yang dialami korban dalam proses peradilan.
Hal senada disampaikan Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar. Kolaborasi antara KY dan AIPJ 3 dalam melakukan analisis putusan dapat mendorong implementasi UU TPKS yang semakin berorientasi pada penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia, nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi korban, keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat,
(021) 3906189
www.komisiyudisial.go.id
email: humas@komisiyudisial.go.id
English
Bahasa