Nomor: 27/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/07/2024
UNTUK DITERBITKAN SEGERA
Jakarta, 30 Juli 2026
KY Usulkan 121 Hakim Dijatuhi Sanksi pada Januari hingga Juni 2026
Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi kepada 121 orang hakim karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Januari s.d. Juni 2026. Peningkatan jumlah rekomendasi sanksi pada periode Januari–Juni 2026 terbilang signifikan dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang hanya mencapai 49 rekomendasi sanksi.
Abhan merinci hakim yang terbukti melanggar KEPPH, yaitu: 4 orang hakim diberikan peringatan, 86 orang hakim dijatuhi sanksi ringan, 14 orang hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 17 orang hakim dijatuhi sanksi berat.
Usulan sanksi ringan, lanjut Abhan, berupa teguran lisan dijatuhkan kepada 15 orang hakim, teguran tertulis dijatuhkan kepada 47 orang hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis dijatuhkan kepada 24 orang hakim.
Sementara usulan sanksi sedang berupa penundaan kenaikan kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun dijatuhkan kepada 2 orang hakim, penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun dijatuhkan kepada 2 orang hakim, dan hakim nonpalu paling lama 6 bulan dijatuhkan kepada 10 orang hakim.
"Untuk usulan sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan dijatuhkan kepada 2 orang hakim, hakim nonpalu lebih dari 6 bulan dan paling lama 2 tahun dijatuhkan kepada 2 orang hakim dan penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah paling lama 3 tahun dijatuhkan kepada 3 orang, pemberhentian tetap dengan hak pensiun dijatuhkan kepada 1 orang hakim, dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada 9 orang hakim," ungkap Abhan.
Namun, sebenarnya ada 18 orang hakim lainnya yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran KEPPH, tetapi tidak diberikan usul penjatuhan sanksi, dengan alasan: 3 orang hakim telah dijatuhi sanksi oleh KY terlebih dahulu, 9 orang hakim karena terlebih dahulu dijatuhi sanksi oleh MA, 1 orang hakim karena sedang diberhentikan sementara oleh MA dan menjalani proses hukum, 3 orang hakim karena purnabakti, dan 2 orang hakim karena telah meninggal dunia.
"Terhadap 121 orang hakim yang dijatuhi sanksi tersebut diputuskan dalam sidang pleno sebagai forum pengambilan keputusan KY untuk memutus laporan masyarakat terbukti atau tidak terbukti melanggar KEPPH," pungkas Abhan.
Jenis Pelanggaran KEPPH
Terkait pelanggaran KEPPH, Abhan merinci 94 orang hakim melanggar hukum acara, meliputi: administrasi perkara dan administrasi persidangan, manipulasi putusan atau perubahan fakta persidangan, ketidakcermatan dalam penyusunan putusan, kesalahan penilaian alat bukti, pertimbangan hukum dan fakta persidangan, kesalahan penerapan
hukum, pelanggaran prinsip imparsialitas, pelaksanaan eksekusi yang bertentangan dengan penetapan eksekusi, perilaku menyimpang dalam proses persidangan.
Kemudian 10 orang hakim melakukan perilaku menyimpang terkait penanganan perkara, seperti: bertemu dengan pihak berperkara di luar persidangan, meminta atau menerima sejumlah uang dari pihak berperkara, serta melakukan intervensi terhadap majelis hakim untuk memengaruhi putusan. Sebanyak 7 orang hakim melakukan perilaku menyimpang di lingkungan peradilan seperti: bersifat arogan, melakukan pelecehan terhadap pegawai, melakukan manipulasi absen.
"Sebanyak 7 orang hakim melakukan perilaku menyimpang pribadi, seperti perselingkuhan, menikah siri, hubungan di luar nikah, pelecehan terhadap perempuan serta wanprestasi, sebanyak 2 orang melanggar integritas dan penyalahgunaan jabatan, seperti rangkap profesi/jabatan dan ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN, dan 1 orang hakim terlibat judi online," pungkas Abhan.
8 Hakim Diajukan ke MKH
KY dan MA telah menggelar 7 sidang Majelis KehormatanHakim (MKH) pada Semester 1 Tahun 2026. MKH merupakan forum pengambilan keputusan terhadap hakim yang diusulkan untuk dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian baik atas usul KY maupun usul MA.
Sidang MKH pertama dilaksanakan terhadap terlapor DD (Hakim PN Kraksaan yang diperbantukan pada PT Surabaya), Senin (2/3/2026) dengan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun karena terbukti menelantarkan anak dan istri.
Sidang MKH kedua dilaksanakan terhadap hakim LTS (Hakim Yustisial pada PT Sulawesi Tengah) dan hakim DW (Hakim PN Sabang) karena terbukti berselingkuh. LTS dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan DW dijatuhi sanksi nonpalu selama dua tahun.
Sidang MKH ketiga dilaksanakan terhadap terlapor AJK (Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah) pada 10 Maret 2026 yang dijatuhi pembebasan dari jabatan sebagai hakim karena melakukan pemukulan terhadap anaknya di tahun 2023.
Sidang MKH keempat dilaksanakan pada Senin (25/5/2026) terhadap terlapor YM (Hakim Yustisial pada PengadilanTinggi Makassar, sebelumnya di PN Sengkang) yang diberhentikan dengan tidak hormat karena terbuktimenerima suap.
Kemudian sidang MKH kelima, Senin (25/5/2026) dilaksanakan terhadap hakim ASS (Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Jateng, sebelumnya di PN Cilacap) dengan putusan pemberhentian tetap dengan hak pensiun karena terbukti menerima suap.
Sidang MKH keenam dilaksanakan pada Selasa (9/6/2026) terhadap hakim terlapor IWS (PN Cilacap, saatini sebagai Hakim Yustisial di Pengadilan Tinggi Jateng) karena terbukti menerima suap. Oleh karena itu, terlapor diberhentikan dengan hak pensiun.
Terakhir, Hakim SW (Hakim Yustisial pada PN Jakarta Selatan, sebelumnya Ketua PN Kudus) diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti menerima uang Rp 2 miliar dan terlibat pengurusan perkara pada Selasa (23/6/2026).
***
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat,
(021) 3906189
www.komisiyudisial.go.id
email: humas@komisiyudisial.go.id
English
Bahasa