Nomor: 26/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/07/2024

 

UNTUK DITERBITKAN SEGERA

 

Jakarta, 30 Juli 2026

 

KY Terima 1.402 Laporan Masyarakat dan Laporan dengan Konfirmasi Eksternal pada Semester I Tahun 2026

 

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) mencatat menerima sebanyak 1.402 yang terdiri dari 740 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan 662 laporan dengan konfirmasi eksternal selama periode Januari s.d. Juni 2026. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan dengan penerimaan laporan pada periode Januari s.d. Juni 2025 yang tercatat sebanyak 1.271 yang terdiri 619 laporan dugaan pelanggaran KEPPH dan 652 laporan dengan konfirmasi eksternal.

 

"Laporan masyarakat itu mencerminkan besarnya harapan masyarakat terhadap tegaknya integritas hakim, sehingga amanah tersebut dijalankan dengan pengawasan hakim yang profesional, transparan, dan berkeadilan," jelas Anggota KY selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan dalam konferensi pers Penyampaian Penanganan Laporan Masyarakat Semester I Tahun 2026, Kamis (30/7/2026) di Auditorium KY, Jakarta.

 

Laporan masyarakat yang masuk itu diverifikasi untuk diperiksa kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi. Ada 676 laporan atau 87,37% yang dinyatakan diterima oleh KY, sementara sisanya masih dalam proses verifikasi.

 

"Laporan yang memenuhi persyaratan administrasi dan substansi untuk dilakukan registrasi sebanyak 88 laporan. Jumlah ini juga meningkat, karena dibandingkan periode Januari s.d Juni 2025 sebanyak 79 laporan," jelas Abhan.

 

Abhan mengungkap, KY tidak dapat menindaklanjuti semua laporan yang masuk, karena banyak laporan yang masuk bukan menjadi kewenangan KY. "Ada juga laporan terkait keberatan mengenai pertimbangan dan putusan yang menjadi kemandirian hakim," tegas Abhan.

 

Berdasarkan jenis perkara, 740 laporan masyarakat tersebut terdiri dari  439 perkara perdata, 158 perkara pidana,  29 perkara Tata Usaha Negara (TUN), 25 perkara agama, 20 perkara Hubungan Industrial, 17 perkara niaga, 8 perkara tipikor, 5 perkara militer, 2 perkara pajak, dan 37 perkara lainnya.

 

“Berdasarkan lokasi aduan, maka masih didominasi kota-kota besar di Indonesia. Adapun 10 provinsi terbanyak yang melapor dugaan KEPPH ke KY adalah DKI Jakarta (145 laporan), Jawa Barat (91 laporan),  Sumatera Utara (73 laporan), Jawa Timur (62 laporan), Riau (39 laporan), Jawa Tengah (37 laporan), Sulawesi Selatan (34 laporan), Banten (30 laporan), Kalimantan Timur (22 laporan), dan Sumatera Selatan (20 laporan)," ungkap Abhan soal 10 provinsi terbanyak yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim ke KY.

 

Adapun dilihat dari jenis badan peradilan yang dilaporkan, lanjut Abhan, masih didominasi oleh peradilan umum (529 laporan), kemudian peradilan agama (64 laporan), Mahkamah Agung (63 laporan), TUN (27 laporan), hubungan industrial (15 laporan), Niaga (14 laporan), militer (6 laporan), tipikor (4 laporan), Mahkamah Syar'iyah (1 laporan) dan lainnya (17 laporan).

 

KY Panggil 84 Hakim Terlapor untuk  Klarifikasi Dugaan Pelanggaran KEPPH

 

Berdasarkan Peraturan KY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penanganan Dugaan Pelanggaran KEPPH, laporan yang telah diverifikasi kemudian dilakukan penelaahan atau analisis awal dugaan pelanggaran KEPPH yang selanjutnya dibawa ke forum konsultasi.

 

"Berdasarkan forum konsultasi yang telah dilaksanakan, ada 121 laporan yang memperoleh pendapat atau persetujuan dari seorang Anggota KY sebagai penanggung jawab untuk ditindaklanjuti. Jika laporan dapat ditindaklanjuti, maka laporan diregister dan dilakukan pemeriksaan dan/atau klarifikasi," urai Abhan.

 

Proses penanganan dilakukan melalui pemeriksaan secara tatap muka atau _online_ terhadap berbagai pihak termasuk pelapor dan saksi yang hasilnya berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta pengumpulan bukti-bukti yang detail sebelum dilakukan pemeriksa terhadap hakim terlapor.

 

Abhan mengungkap, KY telah memanggil 418 orang yang berasal dari 119 laporan yang masuk untuk dimintai keterangan atau klarifikasi. Pemanggilan dilakukan terhadap pelapor/kuasa pelapor sebanyak 91 orang, dengan jumlah yang hadir sebanyak 69 orang dan tidak hadir sebanyak 22 orang.

 

Sementara pemanggilan terhadap saksi/ahli sebanyak 243 orang, dengan jumlah yang hadir sebanyak 222 orang dan tidak hadir sebanyak 21 orang.

 

"Pemanggilan terhadap hakim terlapor sebanyak 84 orang, dengan jumlah yang hadir sebanyak 65 orang dan tidak hadir sebanyak 19 orang. Tujuan pemanggilan ini untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran KEPPH," ungkap Abhan.

 

Kemudian KY melanjutkan dengan sidang pleno untuk menentukan terbukti atau tidak terbukti melanggar KEPPH terhadap 73 laporan.

 

"KY melaksanakan sidang pleno terhadap 207 laporan, kemudian diputuskan bahwa 73 laporan terbukti dengan 121 hakim diberikan usul penjatuhan sanksi," pungkas Abhan.

 

 

***

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

 

Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY

Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat,

(021) 3906189

www.komisiyudisial.go.id

email: humas@komisiyudisial.go.id

Tanggal Posting: 30 Jul 2026 | Unduh