Nomor: 22/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/6/2026

 

UNTUK DITERBITKAN SEGERA

 

Jakarta, 10 Juni 2026

 

Terima Suap, Hakim IWS Diberhentikan dengan Hak Pensiun

 

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) kembali menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap hakim terlapor IWS yang merupakan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cilacap (saat ini diperbantukan sebagai hakim yustisial di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah), Selasa (9/6/2026) di Gedung MA, Jakarta. IWS diberikan sanksi berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun, lebih ringan dari permintaan Badan Pengawasan (Bawas) MA yang merekomendasikan pemberhentian tetap dengan tidak hormat.

 

“Menjatuhkan sanksi terhadap terlapor (IWS) dengan pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Ketua Sidang MKH Hakim Agung Hamdi.

 

Pada tahun 2023, IWS yang saat itu bertugas di PN Cilacap menerima uang sejumlah Rp 15 juta dari advokat dalam perkara yang ditangani oleh IWS sebagai hakim pengganti. Terlapor IWS juga berusaha mempertemukan salah satu pihak yang berperkara dengan ketua majelis di luar persidangan, yaitu Hakim ASS yang telah diberikan sanksi berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun pada Sidang MKH pada 26 Mei 2026).

 

Selain itu, IWS juga berjanji membantu penanganan perkara dengan meminta dan meminjam sejumlah uang kepada kepada advokat di Cilacap. Menurut hasil laporan dari pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA terungkap bahwa IWS juga melakukan perbuatan asusila yang tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang hakim karena merendahkan martabat hakim.

 

Dalam pembelaannya, IWS membenarkan telah menerima uang Rp 15 juta dari advokat yang berperkara. Namun, dalam pengakuannya, IWS telah mengembalikan sebagian uang tersebut sebelum diperiksa Bawas MA. IWS juga tidak membantah telah berusaha mempertemukan salah satu pihak berperkara dengan ASS karena alasan pertemanan. Namun, sesampainya di rumah dinas ASS, suami ASS juga mengusir IWS. IWS mengaku khilaf dan perbuatan tersebut baru sekali itu dilakukan.

 

IWS mengakui hanya pernah meminjam uang Rp 2-3 juta kepada salah satu advokat karena uang tersebut digunakan untuk membayar pengobatan orang tuanya yang sedang sakit. Namun, ia menegaskan utang tersebut telah dilunasi. Terkait menjanjikan penanganan perkara kepada para advokat dengan meminta uang, IWS mengaku bahwa hal itu hanya merupakan candaan semata dan tidak pernah terjadi.

 

“Saya mengakui kesalahan dan kekhilafan, dan mohon diberikan hukuman yang seringan-ringannya. Mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan saya,” ujar IWS menutup pembelaan diri.

 

Dalam pertimbangan hukumnya, MKH menganggap tidak ada keterangan yang bernilai baru dalam sidang MKH setelah diperiksa Bawas MA. Dihubungkan dengan kasus sebelumnya (ASS), tidak ditemukan pula hal baru yang dapat meringankan tuntutan kepada IWS. Sementara untuk hal yang meringankan adalah IWS memiliki tanggungan keluarga dengan istri yang tidak bekerja, telah mengabdi selama 33 tahun sebagai hakim, sehingga status sebagai pegawai negeri sipil (PNS) masih dapat dipertahankan.

 

“Memutuskan, satu, menerima pembelaan diri terlapor untuk sebagian. Dua, memperbaiki Nota Dinas Ketua Kamar Bawas MA terhadap terlapor IWS menjadi sanksi berat berupa pembebasan terlapor dari jabatan sebagai hakim,” pungkas Hamdi.

 

MKH terdiri dari Hamdi sebagai Ketua, dengan Anggota MKH dari MA adalah Hakim Agung Hari Sugiharto dan Sigid Triyono. Sedangkan KY diwakili oleh Wakil Ketua KY Desmihardi, Anggota KY Abhan, F. Williem Saija, dan Anita Kadir.

 

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

 

 

Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY 

Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat,

(021) 3906189

www.komisiyudisial.go.id

email: humas@komisiyudisial.go.id

Tanggal Posting: 10 Jun 2026 | Unduh