Nomor: 4/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/1/2026

 

UNTUK DITERBITKAN SEGERA

 

Jakarta, 28 Januari 2026

 

Laporan Tahunan KY 2025, Pertanggungjawaban dan Evaluasi Perbaikan Kinerja

 

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menggelar penyampaian Laporan Tahunan KY Tahun 2025 sebagai wujud pertanggungjawaban dan evaluasi perbaikan kinerja, Rabu (28/01/2026) di Auditorium KY, Jakarta dan live streaming Youtube KY.

 

Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menyampaikan KY terus meningkatkan kualitas peran kelembagaan melalui penguatan tata kelola organisasi, optimalisasi sumber daya, serta peningkatan akuntabilitas lembaga.

 

"Seluruh upaya tersebut dimaksudkan agar KY terus dipercaya oleh publik untuk mewujudkan sistem peradilan yang independen sekaligus penjaga marwah peradilan dan integritas hakim," ujar Abdul Chair.

 

Ketua KY mengungkap bahwa kinerja KY di tahun 2025 untuk mencapai kinerja yang optimal dalam rangka menjaga integritas hakim, terutama seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA, pengawasan hakim, peningkatan kapasitas hakim, advokasi hakim, dan lainnya.

 

Selain itu, Abdul Chair mengungkap capaian prestasi yang ditorehkan KY di 2025 antara lain: meraih penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 18 kali terhadap laporan keuangan Tahun 2024, pengelola arsip peringkat III dengan kategori AA atau Sangat Memuaskan, Nilai Indeks Reformasi Hukum (IRH) sebesar 99,16, Nilai Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional (IPPN) 96,5 atau Sangat Baik,predikat sebagai Badan Publik dengan kategori Informatif kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dengan nilai 97,44 dan lainnya.

 

"KY melakukan pengukuran Indeks Integritas Hakim dentan nilai indeks integritas hakim secara nasional tahun 2025 sebesar 8,05," pungkas Abdul Chair.

 

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

 

 

Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY 

Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat,

(021) 3906189

www.komisiyudisial.go.id

email: humas@komisiyudisial.go.id

Tanggal Posting: 28 Jan 2026 | Unduh