Nomor: Nomor: 1/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/1/2026

 

UNTUK DITERBITKAN SEGERA

 

Jakarta, 15 Januari 2026

 

KY Terima Audiensi FSHA Bahas Kesejahteraan Hakim ad hoc

 

Jakarta (Komisi Yudisial) - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Desmihardi bersama Anggota KY Abhan dan F. Willem Saija menerima audiensi dari Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia, Kamis (15/1/2026) di Gedung KY, Jakarta. Pertemuan tersebut membahas peningkatan kesejahteraan hakim ad hoc yang tidak berubah selama 13 tahun. 

 

Wakil Ketua KY Desmihardi mengungkap telah menerima surat dari FSHA yang berharap KY dapat membantu mengawal perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc.

 

"KY menghargai dan menghormati langkah FSHA dalam menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan kesejahteraan hakim ad hoc. Tentunya langkah itu harus dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," buka Desmihardi.

 

Dalam kesempatan itu, salah seorang perwakilan FSHA menjelaskan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2025 mempertajam jurang ketimpangan dan ketidakadilan bagi hakim ad hoc. Selain itu, hakim ad hoc  hanya memperoleh tunjangan uang kehormatan, tanpa ada gaji pokok, tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan lainnya.

 

Desmihardi menambahkan, sesuai dengan wewenang dan tugasnya, KY bertugas meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan hakim. Oleh karena itu, KY berkomitmen mengawal aspirasi ini sesuai kewenangannya.

 

Anggota KY F. Willem Saija memahami keresahan FSHA. Ia mengingatkan, bahwa hakim adalah profesi yang mulia, sehingga aspirasi yang disampaikan jangan sampai mengganggu jalannya persidangan agar para pencari keadilan tetap memperoleh pelayanan. Sebagai mantan Ketua Pengadilan Tinggi, ia juga meyakinkan perwakilan FSHA bahwa Mahkamah Agung (MA) juga memperjuangkan kesejahteraan hakim ad hoc. Pimpinan MA bersama pemerintah saat ini sedang membahas usulan penyesuaian hak keuangan hakim ad hoc.

 

"Saya paham keresahan dan aspirasi teman-teman hakim ad hoc. Namun, ada terkendala dengan ketentuan yang mengatur. Sementara ketentuan tunjangan hakim karier tercantum secara jelas dalam PP dan peraturan di bawahnya. Oleh karena itu, saya sarankan untuk memperjuangkan aspirasi ini hingga berbentuk peraturan resmi," saran Willem.

 

Dalam kesempatan terpisah, Anggota KY dan Juru Bicara KY Anita Kadir menyampaikan upaya KY dalam membantu para hakim ad hoc meningkatkan kesejahteraannya diyakini dapat meningkatkan kinerja dan mencegah hakim ad hoc melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dengan terus memegang integritas.

 

"Kesejahteraan merupakan fondasi independensi dan integritas peradilan. Oleh karena itu, KY terus mengupayakan adanya peningkatan kesejahteraan hakim yang berkeadilan," pungkas Anita.

 

Anita Kadir

Anggota KY dan Juru Bicara KY

 

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

 

 

Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY 

Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat,

(021) 3906189

www.komisiyudisial.go.id

email: humas@komisiyudisial.go.id

Tanggal Posting: 15 Jan 2026 | Unduh