Nomor: 23/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/08/2024
UNTUK DITERBITKAN SEGERA
Jakarta, 4 Agustus 2025
KY Terima Laporan dari Tim Kuasa Hukum Mantan Menteri Perdagangan TL
Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim terhadap majelis hakim yang menjatuhkan pidana penjara kepada mantan Menteri Perdagangan TL selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp750 juta. Laporan disampaikan kuasa hukumnya, Senin (4/8/2025) di Gedung KY, Jakarta. Laporan mantan Menteri Perdagangan TL ini dilayangkan usai ia memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan KY telah mengawal kasus ini karena menarik perhatian publik melalui tugas pemantauan persidangan. Sesuai tugas dan fungsinya, lanjut Mukti Fajar, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan merespons cepat dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu.
"KY segera memverifikasi dan menganalisis laporan. Oleh karena itu, kami berharap Kuasa Hukum TL segera melengkapi persyaratan laporan," ujar Mukti Fajar.
Selain pemeriksaan terhadap pelapor, Mukti Fajar menegaskan bahwa sangat memungkinkan bagi KY untuk memeriksa majelis hakim untuk menggali informasi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Pihaknya memastikan bahwa keadilan akan ditegakkan dan tidak ragu untuk merekomendasikan sanksi apabila terbukti adanya pelanggaran kode etik hakim.
Anggota KY dan Juru Bicara KY
Mukti Fajar Nur Dewata
***
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat,
(021) 3906189
www.komisiyudisial.go.id
email: humas@komisiyudisial.go.id