Nomor: 19/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/05/2025
UNTUK DITERBITKAN SEGERA
Jakarta, 20 Mei 2025
KY Ungkap Perkembangan Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) membeberkan perkembangan beberapa laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang menarik perhatian publik.
Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengungkap perkembangan penanganan laporan terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjatuhi vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara terhadap terdakwa HM.
Setelah KY menerima, memverifikasi dan menganalisis laporan, KY memutuskan bahwa laporan dapat ditindaklanjuti untuk diregister dan dilakukan pemeriksaan dan/atau klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
"KY membenarkan telah memeriksa majelis hakim PN Jakarta Pusat dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s.d. 2022 sehingga merugikan negara Rp 300 triliun. Pemeriksaan ini dilakukan secara tertutup sebagai bagian dari hak jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang dilaporkan oleh pihak pelapor," jelas Mukti Fajar.
Kasus lainnya yang dibeberkan KY adalah dalam vonis bebas WNA penambang emas ilegal 774 kg di Kalbar. KY telah menerjunkan tim investigasi untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik hakim. Hasil penelusuran ini akan dibahas bersama Anggota KY sebagai penanggung jawab.
"KY telah mengumpulkan berbagai informasi dan keterangan adanya dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim pada kasus tersebut dengan menerjunkan tim investigasi. Hal ini dilakukan hati-hati KY telah melakukan investigasi dan hasilnya bersifat rahasia," urai Mukti Fajar.
Salah satu kasus yang masih menarik perhatian publik adalah dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam penanganan perkara terdakwa GRT di tingkat kasasi. Proses penanganan laporan tersebut telah selesai. KY telah menjadwalkan memeriksa pihak-pihak terkait untuk memperoleh bukti-bukti yang menguatkan adanya pelanggaran kode etik hakim.
"Melalui sidang pleno, KY memutuskan bahwa salah seorang hakim di tingkat kasasi terbukti melanggar KEPPH sehingga KY mengusulkan penjatuhan sanksi untuk ditindaklanjuti oleh MA," ungkap Mukti Fajar.
Terakhir, ungkap Mukti Fajar, KY membeberkan penanganan kasus CPO yang melibatkan empat hakim sebagai tersangka karena diduga menerima suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"KY menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sehingga proses penegakan etik akan menyesuaikan dengan proses penegakan hukum yang sedang berjalan di kejaksaan. KY memastikan akan terus berkoordinasi dengan institusi terkait," pungkas Mukti Fajar.
Anggota KY dan Juru Bicara KY
Mukti Fajar Nur Dewata
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat,
(021) 3906189
www.komisiyudisial.go.id
email: humas@komisiyudisial.go.id