Nomor: 12/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/04/2025
UNTUK DITERBITKAN SEGERA
Jakarta, 14 April 2025
Penetapan KPN Jaksel dan Tiga Hakim sebagai Tersangka: KY Inisiatif Turunkan Tim Dalami Kasus Suap Perkara CPO di PN Jakpus
Jakarta (Komisi Yudisial) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berinisial MAN sebagai tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. MAN yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 60 miliar.
Kejagung juga telah menetapkan tiga hakim, yaitu DJU, ASB, dan AM. Ketiga tersangka merupakan majelis hakim kasus tersebut. Mereka diduga menerima suap melalui tersangka MAN.
Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan bahwa KY prihatin dan menyayangkan peristiwa itu. Pihaknya akan mengambil inisiatif, yaitu dengan segera menerjunkan tim untuk menelusuri dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH.
"Tim akan mengumpulkan informasi dan keterangan awal terkait kasus ini. Pada prinsipnya, KY akan segera memproses informasi atau temuan apabila ada indikasi pelanggaran kode etik hakim," jelas Mukti Fajar.
Lanjut Mukti Fajar, KY siap berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Kejagung untuk pendalaman kasus ini, apabila diperlukan. Ia juga meminta semua pihak untuk memberikan kepercayaan kepada proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Anggota KY dan Juru Bicara KY
Mukti Fajar Nur Dewata
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat,
(021) 3906189
www.komisiyudisial.go.id
email: humas@komisiyudisial.go.id