Nomor: 02/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/01/2025

 

UNTUK DITERBITKAN SEGERA

 

Jakarta, 15 Januari 2025

 

KY Apresiasi Kerja Kejagung Tangkap Mantan Ketua PN Surabaya

 

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi kerja Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangkap dan menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial RS sebagai tersangka terkait dugaan suap vonis bebas terdakwa GRT, Selasa (14/1/2025).

 

"KY mendukung langkah Kejagung yang terus melakukan pengembangan dalam kasus dugaan suap ini, termasuk menetapkan RS sebagai tersangka.

 

Sebagai Ketua PN Surabaya, RS mengatur susunan majelis hakim yang akan mengurus GRT di mana ketua majelis hakim diisi oleh ED dengan hakim anggotanya HH dan M. RS diduga menerima sejumlah uang dari pihak berperkara," jelas Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata.

 

Lebih lanjut Mukti Fajar menjelaskan bahwa sejak awal KY menduga RS terlibat dalam vonis bebas GRT, sehingga diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). KY pada awalnya bermaksud menanganinya, tetapi Mahkamah Agung (MA) telah terlebih dahulu menjatuhkan sanksi nonpalu. Oleh karena itu, KY mendukung adanya sinergisitas dengan MA untuk menelusuri kasus suap ini hingga tuntas.

 

"Kejadian ini sekaligus menunjukkan bahwa MA perlu melakukan tindakan yang lebih progresif untuk membenahi dan membersihkan oknum pengadilan yang melanggar hukum dan KEPPH. KY juga membuka diri untuk bekerja sama dengan MA dalam melakukan pembenahan dan perbaikan perbaikan demi terwujudnya peradilan yang bersih," tegas Mukti Fajar.

 

Anggota KY dan Juru Bicara KY

Mukti Fajar Nur Dewata

 

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

 

Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY  

Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat, 

(021) 3906189

www.komisiyudisial.go.id

email: humas@komisiyudisial.go.id

Tanggal Posting: 15 Jan 2025 | Unduh