Nomor: 44/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/10/2024
UNTUK DITERBITKAN SEGERA
Jakarta, 26 Oktober 2024
Penetapan Tersangka ZR: KY Siap Koordinasi dengan Kejakgung dan MA untuk Pendalaman Kasus
Jakarta (Komisi Yudisial) - Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA) ZR sebagai tersangka karena menjadi perantara dalam dugaan suap PN Surabaya yang menangani perkara terdakwa GRT, Jumat (25/10/2024). Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi kinerja Kejakgung yang terus melakukan penelusuran dan pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang melibatkan majelis hakim PN Surabaya.
KY akan terus memberikan perhatian dan berkoordinasi dengan Kejakgung dan Mahkamah Agung (MA) untuk pendalaman pengembangan kasus karena adanya dugaan suap pada kasasi GRT. Terutama terkait catatan keuangan yang ditemukan penyidik, bahwa ada aliran dana ke sejumlah hakim.
"KY memiliki concern mendalam terhadap kasus ini. Apalagi, dalam pengembangannya melibatkan mantan pejabat di Mahkamah Agung sebagai tersangka. KY mengapresiasi Kejakgung yang terus mengungkap praktik suap di lembaga peradilan," ujar Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan tertulis.
Lanjut Mukti Fajar, publik menyoroti lemahnya integritas hakim dan aparat pengadilan yang tertangkap tangan karena menerima suap. Hal ini harus menjadi fokus sinergisitas KY dan MA untuk menyelesaikan kasus ini.
Untuk itu, KY mendorong agar ada kolaborasi untuk mendeteksi area-area yang berpotensi menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki hakim dan aparat pengadilan.
Anggota KY dan Juru Bicara KY
Mukti Fajar Nur Dewata
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat,
(021) 3906189
www.komisiyudisial.go.id
email: humas@komisiyudisial.go.id