Nomor: 43/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/10/2024 

 

UNTUK DITERBITKAN SEGERA 

 

Jakarta, 23 Oktober 2024 

 

KY Dukung Langkah Tegas Kejaksaan Agung Lakukan Penegakan Hukum OTT Hakim PN Surabaya 

 

Jakarta (Komisi Yudisial) - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Agung, Rabu (23/10/2024). Komisi Yudisial (KY) mendukung dan mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Agung melakukan penegakan hukum dugaan suap yang melibatkan majelis hakim kasus GRT. 

 

"KY mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakan hukum kasus dugaan suap. Hal ini tentu semakin mencederai kehormatan dan keluhuran martabat seorang hakim. Sebelumnya, KY juga telah menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH)," terang Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata. 

 

Mukti Fajar menjelaskan bahwa rekomendasi sanksi sudah disampaikan ke Mahkamah Agung (MA). Namun, proses sidang etik melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) belum dilaksanakan karena usulan tersebut belum mendapatkan tanggapan dari MA sebab MA masih menunggu putusan kasasi kasus terdakwa GRT. MKH adalah forum pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar KEPPH serta diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian. 

 

"Peristiwa OTT ini akan menjadi bahan tambahan bagi KY untuk menguatkan proses pemberhentian," tegas Mukti Fajar. 

 

Selanjutnya, KY akan terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung untuk melakukan pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran pengungkapan kasus suap di PN Surabaya ini. 

 

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi: 

 

Anggota KY dan Juru Bicara KY 

Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum 

 

 

Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY 

Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat, 

(021) 3906189 

www.komisiyudisial.go.id 

email: humas@komisiyudisial.go.id 

Tanggal Posting: 31 Okt 2024 | Unduh