Nomor: 40/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/09/2024
UNTUK DITERBITKAN SEGERA
Jakarta, 30 September 2024
Respons KY terkait Kasus PK MM
Jakarta (Komisi Yudisial) - Upaya peninjauan kembali (PK) yang dilakukan mantan Bupati Tanah Bumbu berinisial MM menarik perhatian publik. Bahkan, publik juga menuntut agar Mahkamah Agung (MA) menolak proses PK yang diajukan MM. PK tersebut teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024. Sebelumnya, majelis hakim di MA juga telah melakukan pemeriksaan di PN Banjarmasin di mana Penghubung KY Kalimantan Selatan melakukan pemantauan persidangan.
Merespons hal ini, sesuai dengan kewenangannya, Komisi Yudisial (KY) tidak masuk ke dalam wilayah teknis yudisial yang akan mengganggu independensi hakim dalam memutus. Sebagai langkah pencegahan agar majelis hakim tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), KY telah berinisiatif menyurati Pimpinan MA sebagai bentuk pemantauan persidangan.
Dalam perkembangannya, apabila KY menemukan adanya dugaan pelanggaran KEPPH, KY akan menurunkan tim investigasi untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. Hingga saat ini, majelis hakim PK masih melakukan pemeriksaan, belum ada putusan terkait kasus ini.
Anggota KY dan Juru Bicara KY
Mukti Fajar Nur Dewata
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat,
(021) 3906189
www.komisiyudisial.go.id
email: humas@komisiyudisial.go.id