Nomor: 38/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/09/2024

 

UNTUK DITERBITKAN SEGERA

 

Jakarta, 10 September 2024

 

 

Respons KY terhadap Vonis PN Pangkal Pinang terhadap Terdakwa TT

 

Jakarta (Komisi Yudisial) - Vonis 3 tahun penjara dan biaya perkara Rp 5.000 yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Pangkal Pinang terhadap terdakwa TT menjadi perhatian publik karena dianggap kontroversial. Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan bahwa KY berinisiatif menurunkan tim investigasi untuk melakukan penelusuran awal terkait kasus ini.

 

"Perkara yang melibatkan terdakwa TT bukanlah pokok perkara tentang tindak pidana korupsi, melainkan obstruction of justice yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022. Ia dinilai telah mencegah dan merintangi proses penyidikan, serta memberikan keterangan tidak benar sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah tersebut," ujar Mukti Fajar mengklarifikasi perkara yang melibatkan terdakwa TT.

 

Dalam pembacaan putusan, majelis hakim memutuskan terdakwa TT melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga dijatuhi pidana 3 tahun penjara dipotong masa tahanan, serta membayar biaya perkara Rp 5.000. Sementara tuntutan jaksa yang meminta 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta.

 

"Hingga saat ini, salinan putusan lengkap dari kasus perkara Nomor 6/Pid.Sus-TPK/PN Pgp yang dibacakan pada tanggal 29 Agustus 2024 belum diterima oleh KY," lanjut Mukti Fajar.

 

KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) disertai bukti-bukti pendukung.

 

"Publik dapat melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung, sehingga nantinya laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai prosedur yang ada," tutup Mukti Fajar.

 

 

Anggota KY dan Juru Bicara KY

Mukti Fajar Nur Dewata

 

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

 

Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY  

Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat, 

(021) 3906189

www.komisiyudisial.go.id

email: humas@komisiyudisial.go.id

 

 

 

Tanggal Posting: 24 Sep 2024 | Unduh