Nomor: 32/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/08/2024
UNTUK DITERBITKAN SEGERA
Jakarta, 23 Agustus 2024
KY Minta Media Massa Kawal Penegakan Integritas Hakim
Purwokerto (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) terus memperkuat kerja sama dengan media massa dalam upaya menjaga dan menegakkan integritas hakim. Menurut Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah, sinergi yang baik antara KY dan media massa diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang upaya KY dalam mewujudkan peradilan bersih.
"Sinergisitas KY dan media massa ini penting dilakukan di tengah banyak isu hukum dan peradilan yang menarik perhatian publik. Di tengah banyaknya respons publik terhadap putusan hakim yang dianggap kurang mengedepankan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, KY berupaya untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan," tutur Nurdjanah.
Nurdjanah menambahkan, laporan masyarakat yang dilaporkan ke KY meningkat tiap tahun. Pada Januari s.d Juli 2024, KY menerima 573 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran KEPPH dan 400 tembusan. Hal ini merefleksikan bahwa besarnya harapan masyarakat terhadap KY untuk terwujudnya hakim-hakim berintegritas untuk peradilan bersih. Oleh karena itu, kewenangan KY ini tentu perlu didukung oleh semua elemen, termasuk media massa agar tercipta sinergi positif sesuai tanggung jawab masing-masing.
"Melalui peliputan dan pemberitaannya, media massa dapat membantu tugas KY, serta menjadi jembatan antara KY dan publik. Bahkan lebih jauh, media massa dapat ikut mengontrol dan berpengaruh dalam kekuasaan kehakiman. KY menyampaikan apresiasi kepada pers yang telah membantu mewujudkan independensi sistem peradilan," urai Nurdjanah.
Memasuki usia ke-19 tahun, lanjut Nurdjanah, KY perlu melakukan refleksi terkait penegakan integritas hakim yang telah dijalankan. Integritas hakim terus menjadi sorotan publik, terutama terkait putusan-putusan hakim yang menimbulkan kontroversi.
"KY memahami reaksi atau gejolak masyarakat, tetapi publik perlu memahami batasan kewenangan KY yang berfokus pada penegakan kode etik hakim. KY akan terus memberikan atensi sesuai dengan kewenangan yang diberikan konstitusi," tegas Nurdjanah.
Nurdjanah berharap, sinergi dan kolaborasi antara KY dan media massa lebih intens lagi. KY dan media massa membutuhkan. Untuk itu, KY dan media massa harus bekerja sama untuk menjaga dan menegakkan integritas hakim.
"Selama ini sudah ada sinergi yang terbangun antara KY dan media massa, itu sudah bagus, sekarang kita mantapkan lagi," harap Nurdjanah.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat,
(021) 3906189