Nomor: 31/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/08/2024
UNTUK DITERBITKAN SEGERA
Jakarta, 19 Agustus 2024
KY Benarkan Telah Periksa Majelis Hakim PN Surabaya
untuk Dalami Dugaan Pelanggaran Etik
Surabaya (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) telah memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby terkait putusan vonis bebas terhadap terdakwa GRT, Senin (19/08) di Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur. Pemanggilan terhadap majelis hakim sebagai hak jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilaporkan oleh pelapor.
Adapun terkait materi pemeriksaan, Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata tidak bisa menjelaskannya karena pemeriksaannya bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik.
"Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak," tutur Mukti Fajar.
Sebelumnya KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH dari kuasa hukum dan keluarga korban DSA, serta aktivis dan politisi Rieke Diah Pitaloka, Senin (29/7/2024) di Gedung KY, Jakarta.
"Segala informasi yang diperlukan akan di-update lebih lanjut," pungkas Mukti Fajar.
Anggota KY dan Juru Bicara KY
Mukti Fajar Nur Dewata
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat,
(021) 3906189
www.komisiyudisial.go.id
email: humas@komisiyudisial.go.id