Nomor: 29/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/08/2024

 

UNTUK DITERBITKAN SEGERA

 

Jakarta, 9 Agustus 2024

 

Gelar Pelatihan Tematik PBH, KY Harap Hakim Terapkan Kesetaraan Gender dalam Mengadili Perkara PBH

 

Jakarta (Komisi Yudisial) - Perempuan berhadapan dengan hukum (PBH) seringkali masih mengalami diskriminasi, meskipun telah ada jaminan hukum yang melindungi perempuan, baik di dalam Konstitusi dan berbagai UU. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 3 Tahun 2017 diterbitkan untuk menjadi pedoman bagi hakim dalam mengadili perkara PBH.

 

Berdasarkan hasil penelitian Komnas Perempuan pada tahun 2021 tentang implementasi Perma No. 3 Tahun 2017 menunjukkan belum semua hakim memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang cara mengadili PBH.

 

“Perma No.3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum ini memuat kisi-kisi bagi hakim dalam mengadili perkara di mana perempuan sebagai korban, saksi, dan pelaku dan pihak dalam perkara yang ditangani di pengadilan," tutur Anggota KY selaku Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Sukma Violetta.

 

PERMA ini juga memuat kewajiban bagi hakim untuk mengidentifikasi relasi kuasa yang telah mengakibatkan PBH selaku korban tidak berdaya menghadapi pelaku, tidak menyalahkan korban (victim blaming), tidak merendahkan PBH, serta menegur saksi/advokat/jaksa yang memperlihatkan sikap dan pernyataan yang bias gender.

 

Sukma menilai cara pandang masyarakat dan penegak hukum terhadap perempuan yang mengalami kekerasan fisik dan seksual cukup memprihatinkan. Perempuan yang menjadi korban justru dianggap sebagai penyebab atau pemberi peluang terjadinya tindak pidana terhadap Perempuan tersebut (victim blaming).  Cara berpakaian, bahasa tubuhnya, cara perempuan berelasi sosial, atau karena keberadaannya pada waktu dan lokasi tertentu dianggap sebagai penyebab terjadinya tindak pidana terhadap perempuan. Hal ini mengemuka dari tingkat penyidikan, penuntutan, hingga persidangan di pengadilan.

 

Sukma menegaskan, Komisi Yudisial (KY) berkomitmen untuk memberikan pemahaman kepada para hakim tentang Perma No. 3 Tahun 2017, serta menguatkan konsep kesetaraan gender dalam proses peradilan di Indonesia. Harapannya, para hakim menjamin akses terhadap keadilan bagi perempuan.

 

"Salah satu upaya KY melalui tugasnya untuk meningkatkan kapasitas hakim adalah menggelar Pelatihan Tematik Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Tujuannya untuk meningkatkan kemampuan kognitif, skill dan etika hakim, terutama dalam menyidangkan perkara di mana korban, saksi, pelaku dan para pihak berperkara adalah perempuan," ujar Sukma.

 

Pelatihan pertama digelar pada Rabu s.d. Jumat, 7 s.d. 9 Agustus 2024 di Semarang yang diikuti 30 hakim Peradilan Umum dan 30 h akim Peradilan Agama wilayah yurisdiksi Semarang, Surabaya dan Yogyakarta.

 

Materi pelatihan antara lain: Pemahaman mendalam tentang Perma No. 3 Tahun 2017, konsep gender, ketidakadilan gender di Indonesia dalam proses peradilan, psikologi saksi korban dan pelaku dalam perkara PBH, etika komunikasi dalam persidangan perkara PBH, dan potensi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam penanganan perkara PBH.

 

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

 

Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY 

Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat,

(021) 3906189

www.komisiyudisial.go.id

email: humas@komisiyudisial.go.id

Tanggal Posting: 15 Agu 2024 | Unduh