Nomor: 28/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/08/2024

 

UNTUK DITERBITKAN SEGERA

 

Jakarta, 7 Agustus 2024

 

KY Telah Menjadwalkan Periksa Pelapor Kasus PN Surabaya

 

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) telah menerima audiensi sekaligus laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby, Senin (29/07) di Gedung KY, Jakarta. Proses penanganan laporan tersebut masih terus berjalan.

 

"KY telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor besok untuk melakukan pendalaman berdasarkan bukti-bukti yang ada dengan berfokus pada dugaan pelanggaran kode etik hakim. Namun,pemeriksaan bersifat rahasia, sehingga  digelar secara tertutup," ujar Anggota KY dan Juru Bicara Mukti Fajar Nur Dewata melalui siaran pers pada Rabu, 7 Agustus 2024.

 

Mukti Fajar melanjutkan, selain pelapor, KY juga telah menjadwalkan untuk memeriksa saksi-saksi agar dapat diperoleh tambahan bukti.

 

"KY juga memastikan akan segera memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk dimintai keterangannya terkait putusan vonis bebas terhadap terdakwa GRT," lanjut Mukti Fajar.

 

Mukti Fajar berharap majelis hakim bisa hadir memenuhi panggilan KY. Pemanggilan terhadap majelis hakim sebagai hak jawab atas dugaan pelanggaran KEPPH yang dilaporkan oleh pelapor.

 

KY juga siap berkoordinasi dengan KPK atau aparat penegak hukum lainnya apabila membutuhkan informasi untuk pendalaman proses penegakan hukum terhadap perkara ini jika terdapat dugaan praktik jual beli dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut.

 

 

Mukti Fajar Nur Dewata

Anggota KY dan Juru Bicara KY

 

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

 

Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY 

Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat,

(021) 3906189

www.komisiyudisial.go.id

email: humas@komisiyudisial.go.id

Tanggal Posting: 08 Agu 2024 | Unduh