Nomor: 25/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/07/2024
UNTUK DITERBITKAN SEGERA
Jakarta, 4 Juli 2024
Respons terkait Kasus-Kasus Menarik Perhatian Publik yang Dilaporkan ke KY
1. Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pimpinan MA karena Ditraktir Makan Malam Pengacara
Terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan MA yang diduga ditraktir makan malam oleh pengacara di sebuah restoran di Jawa Timur, saat ini KY masih menunggu kelengkapan berkas laporan dari pelapor.
2. Laporan LBH Padang terhadap Hakim PN Padang
Pelapor telah melaporkan hakim PN Padang atas dugaan pelanggaran kode etik pada 8 Maret 2024 dan telah diberikan nomor register. KY telah melakukan penanganan berupa verifikasi laporan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
3. Putusan Uji Materi Perubahan Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Komisi Yudisial (KY) telah menerima laporan terkait Putusan MA No 23P/HUM/2024 yang menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 pada Senin (3/6/2024).
KY kembali menegaskan bahwa KY hanya fokus pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. KY tidak berwenang untuk memeriksa materi terkait pertimbangan putusan. Oleh karena itu, tim pengawasan hakim sedang melakukan penanganan dengan meminta keterangan beberapa pihak, termasuk ahli, untuk melihat apakah ada pelanggaran etik di balik pertimbangan putusan tersebut.
4. Sidang praperadilan Pegi Setiawan
Komisi Yudisial (KY) telah menerjunkan tim untuk memantau jalannya sidang perdana kasus gugatan praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky pada Senin (24/6/2024), di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
KY memandang perlu turun langsung karena kasus ini menarik perhatian publik dan kuasa hukum Pegi Setiawan juga telah mengajukan permohonan agar sidang praperadilan ini dapat dipantau KY. Namun, sidang perdana yang diagendakan hari Senin, 24 Juni 2024 ditunda dan diagendakan kembali pada Senin, 1 Juli 2024 karena Termohon tidak hadir.
KY telah melakukan pemantauan perkara dari Senin, 1 Juli 2024 dan akan terus melakukan pemantauan sebagai upaya pencegahan agar hakim dapat menjaga kemandiriannya dalam mengadili dan memutus perkara ini.
Adapun agenda persidangan 1 Juli 2024 adalah pembacaan permohonan pemohon. Sidang dilanjutkan pada Selasa, 2 Juli 2024 dengan agenda tanggapan Termohon, replik dan duplik. Kemudian agenda sidang Rabu, 3 Juli 2024 adalah pembuktian dari Pemohon (dengan menghadirkan saksi dan ahli dari pihak Pemohon). Kemudian berdasarkan, court calender, agenda sidang Kamis, 4 Juli 2024 adalah saksi dari Termohon. Agenda sidang hari Jum’at, 5 Juli 2024 adalah kesimpulan. Putusan sendiri akan dibacakan pada agenda sidang pada Senin, 8 Juli 2024.
5. Laporan KPK terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Majelis Hakim Putusan Sela Hakim Agung Nonaktif GS
KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim terhadap majelis hakim kasus putusan sela perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Hakim Agung nonaktif GS. Laporan diterima pada bulan Juni 2024 dan telah diregister oleh Komisi Yudisial dengan nomor 0073/L/KY/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024.
KY akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Saat ini KY sedang menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Anggota KY dan Juru Bicara KY
Prof. Mukti Fajar Nur Dewata
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat,
(021) 3906189
www.komisiyudisial.go.id
email: humas@komisiyudisial.go.id