Nomor: 21/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/5/2024

 

UNTUK DITERBITKAN SEGERA

 

Jakarta, 20 Mei 2024

 

Januari−April 2024, KY Terima 267 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim

 

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menerima 267 laporan dan 197 tembusan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang Januari hingga April 2024. Laporan tersebut dapat disampaikan secara langsung ke kantor KY, kantor Penghubung KY, jasa pengiriman, email, dan www.pelaporan.komisiyudisial.go.id

 

"Laporan yang masuk ke KY tersebut merefleksikan besarnya harapan masyarakat terhadap KY. Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan adanya pelanggaran kode etik hakim. Selanjutnya, KY akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat berbasis kecukupan bukti dan informasi, serta prosedur yang ada," ungkap Joko.

 

Joko menjabarkan lima jenis perkara tertinggi dari laporan yang masuk ke KY. Secara berturut-turut adalah perdata (150 laporan), pidana (55 laporan), tata usaha negara (19 laporan), agama (12 laporan), dan niaga (11 laporan).

 

“Berdasarkan lokasi aduan, maka masih didominasi kota-kota besar di Indonesia. Paling banyak adalah DKI Jakarta (48 laporan), Sumatera Utara (32 laporan), Jawa Barat (28 laporan), Jawa Timur (25 laporan), Jawa Tengah (17 laporan), Sulawesi Selatan (11 laporan), Sumatera Barat (10 laporan), Sumatera Selatan (8 laporan), Sulawesi Tenggara (8 laporan), dan Papua (7 laporan),” terang Joko menjelaskan 10 provinsi terbanyak yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim ke KY.

 

Adapun dilihat dari jenis badan peradilan yang dilaporkan, masih didominasi oleh peradilan umum (178 laporan), kemudian peradilan agama (21 laporan), Mahkamah Agung (20 laporan), TUN (15 laporan), Niaga (11 laporan), tipikor (8 laporan), hubungan industrial (7 laporan), militer (1 laporan), sementara laporan yang tidak terkait putusan 6 laporan.

 

"Namun, tidak semua laporan dapat dilakukan proses sidang pemeriksaan panel atau pleno, karena  laporan yang masuk perlu diverifikasi kelengkapan persyaratan. Artinya, apakah laporan tersebut telah memenuhi syarat administrasi dan substansi untuk dapat diregistrasi. Dari 213 yang sudah diverifikasi, yang memenuhi syarat untuk diregistrasi itu tidak banyak, yaitu hanya 11 laporan di tahun 2024. Kemudian ada 39 laporan sebelum tahun 2024, sehingga total ada 50 laporan," tutur Joko.

 

Adapun beberapa hal yang menjadi perhatian KY dalam melakukan verifikasi adalah memastikan laporan tersebut merupakan kewenangan KY, memastikan kelengkapan administrasi persyaratan, serta ada beberapa laporan yang diteruskan ke instansi lain.

 

 

***

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

 

Anggota KY dan Juru Bicara KY

Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum

 

Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY 

Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat,

(021) 3906189

www.komisiyudisial.go.id

email: humas@komisiyudisial.go.id

 

 

Tanggal Posting: 20 Mei 2024 | Unduh