Nomor: 19/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/04/2024

 

UNTUK DITERBITKAN SEGERA

 

Jakarta, 16 Mei 2024

 

Ungkap Kendala Pemantauan PBH, KY Ajak Masyarakat Berkolaborasi

 

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) terus berupaya membekali masyarakat tentang mekanisme pemantauan mandiri pada perkara perempuan berhadapan dengan hukum (PBH). Salah satu upaya yang dilakukan melalui training of trainer (ToT) Optimalisasi Peran Masyarakat dalam Pemantauan Persidangan Perempuan Berhadapan dengan Hukum. ToT ini bertujuan agar pendamping dapat mengamati perilaku hakim dalam mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Dari tahun ke tahun, semakin tinggi permintaan pemantauan perkara-perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum, sehingga KY sekarang lebih menaruh concern terhadap pada pemantauan perkara PBH. Pemantauan ini untuk mengamati hakim dalam menerapkan kesetaraan gender serta pemenuhan hak PBH sebagai wujud penegakkan KEPPH," jelas Anggota KY Sukma Violetta, Rabu (15/5/2024) di Padang, Sumatera Barat.

Sukma menyoroti pentingnya sinergi KY dan publik, khususnya pendamping, mengingat situasi perkara PBH menunjukkan keadaan darurat.

"Perkara perempuan berhadapan dengan hukum sudah dalam keadaan darurat, karena pelaku pidana terhadap perempuan  telah melibatkan orang-orang yang seharusnya melindungi perempuan, seperti  guru di ranah pendidikan maupun kerabat dekat di ranah domestik. Kendala pemantauan PBH yaitu terkait sifat tertutup persidangan perkara asusila, yang justru dalam perkara seperti ini PBH terlibat, terutama PBH sebagai korban dan saksi. Dengan begitu akses untuk melakukan pemantauan terhambat," ujar Sukma di hadapan peserta ToT.

Kendala pada situasi darurat tersebut, menurut Sukma, menjadi pemantik bagi KY untuk terus mendorong publik khususnya pendamping PBH dan lembaga/komunitas yang berjejaring dengan pendamping PBH, agar berpartisipasi dan berkolaborasi terkait tugas pemantauan persidangan.

"Sebenarnya berjejaring dengan masyarakat bukan hal baru di KY. Pada tahun awal pembentukannya, ada 200 lembaga, universitas, dan media yang merupakan jejaring KY.  Kini KY terus berkolaborasi untuk hal-hal baik yang dapat kita kerjakan bersama termasuk dengan Uda dan Uni para pendamping atau yang berjejaring dengan pendamping PBH," jelas Sukma.

Dalam kesempatan ini, Sukma juga menyampaikan benang merah objek pemantauan persidangan perkara PBH tidak untuk mengawasi teknis yudisial atau putusan hakim. Objek pengawasan pemantauan persidangan yang diamati meliputi pemenuhan hak PBH, perilaku hakim, proses persidangan, serta pemantauan pada situasi dan kondisi pengadilan.

"Pemantauan persidangan bersifat preventif, guna memastikan persidangan PBH sesuai dengan  Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Perma ini mengkompilasi ketentuan-ketentuan khusus yang dimuat dalam berbagai UU terkait perlindungan perempuan, berbeda dengan hukum acara yang selama ini dikenal dalam KUHAP. Termasuk adanya kewajiban bagi hakim untuk mengidentifikasi relasi kuasa yang telah mengakibatkan PBH selaku korban tidak berdaya menghadapi pelaku, tidak menyalahkan korban (victim blaming), tidak merendahkan PBH, serta menegur saksi/advokat/jaksa yang memperlihatkan sikap dan pernyataan yang bias gender," jelas Sukma.

Sukma juga mengajak peserta pendamping PBH maupun yang berjejaring dengan pendamping PBH untuk memaksimalkan perannya untuk berkontribusi pada pemenuhan hak PBH dalam hukum dan peradilan.

"Negara sesungguhnya sudah lama menjamin perlindungan pada perempuan berhadapan dengan hukum. Di atas kertasnya sudah baik, mulai dari UUD, UU yang meratifikasi Konvensi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan (CEDAW), maupun di dalam berbagai UU. Untuk itu pada pelaksanaan di lapangan nanti, setiap temuan pada perilaku hakim harus dicatat, karena hal itu akan menjadi informasi yang berguna dan ada perbaikan ke depannya," tutup Sukma.

Optimalisasi Peran Masyarakat Pantau Perkara PBH

Anggota Komisi Kejaksaan RI periode 2019-2023 Apong Herlina mengamini pentingnya peranan masyarakat dalam pemantauan persidangan PBH.

"Kolaborasi pendamping dan pengawas menjadi dua hal krusial dalam menghilangkan hambatan yang dialami PBH di bidang peradilan. Dalam hal ini, pendamping dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan organisasi masyarakat sipil yang dapat memantau jalannya sidang PBH erat hubungannya dengan lembaga pengawas hakim yang diamanatkan konstitusi pada KY," ujar Apong.

Apong juga menekankan hak-hak PBH dalam proses peradilan sebagai dasar pendamping dalam memantau persidangan. Hak tersebut meliputi hak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya, bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian, memberikan keterangan tanpa tekanan, mendapatkan pendamping, hak mendapatkan penerjemah, bebas dari pertanyaan yang menjerat, dirahasiakan identitasnya, mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus dan putusan pengadilan, mendapatkan nasihat hukum, dan hak atas pemulihan.

"Saya berterima kasih kepada KY bahwa peluang pemenuhan hak PBH di peradilan sudah dibuka.  Peran para pendamping, selain harus mencatat juga harus berkomunikasi sesuai dengan hasil temuan dengan lembaga lain yang saling menguatkan. Kemudian dilaporkan ke KY sebagai dasar tindakan hasil pemantauan," ungkap Apong.

Sekadar informasi, KY telah menerbitkan buku panduan beserta instrumen pemantauan persidangan PBH. Buku ini dapat diunduh melalui website resmi KY secara online melalui tautan https://s.id/buku-ky-pbh.

Sebagai informasi, pelatihan dihadiri oleh  perwakilan LBH, LSM, dan komunitas wilayah kota Padang dan sekitarnya yang memberikan perhatian pada pendampingan hukum perkara PBH, anak, dan kelompok rentan. Pelatihan ini merupakan pelatihan kedua sebagai komitmen KY dalam menghadirkan peradilan yang bermartabat dan kesetaraan gender.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi: 

 

Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY 

Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat,

(021) 3906189

www.komisiyudisial.go.id

email: humas@komisiyudisial.go.id

 

Tanggal Posting: 30 Mei 2024 | Unduh