Nomor: 13/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/3/2024
UNTUK DITERBITKAN SEGERA
Jakarta, 21 Maret 2024
KY Pantau Kasus Sidang Pemalsuan Dokumen Tanah Mabes TNI Jatikarya di PN Bekasi
Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) memberikan atensi terhadap kasus pidana dugaan pemalsuan dokumen alas hak atas tanah seluas 48 hektare yang menjadi objek sengketa antara Mabes TNI dengan 78 orang warga Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Terdakwa DB diduga melakukan pemalsuan dokumen yang digunakan untuk memenangkan sidang gugatan sengketa tanah. Persidangan terdakwa DB ini digelar di PN Bekasi, Rabu (20/3) dengan agenda pemeriksaan para saksi.
Anggota KY Joko Sasmito dan tim langsung melakukan pemantauan persidangan perkara nomor 484/Pid.B/2023/PN.Bks di PN Bekasi, Jawa Barat. KY memberikan atensi terhadap perkara pertanahan yang di dalamnya diduga ada praktik mafia tanah yang menjadi perhatian publik.
"KY tentunya mengingatkan kepada majelis hakim agar menjalankan tugasnya secara profesional dan menjaga independensinya dalam menangani kasus ini," ujar Joko.
KY juga mengimbau kepada semua pihak agar ikut menciptakan situasi yang kondusif, dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan terganggunya proses persidangan.
Joko melanjutkan, pemantauan persidangan adalah upaya pencegahan agar hakim tidak melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta agar hakim tetap bersikap independen dan imparsial dalam memeriksa dan memutus perkara agar tercipta rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Sebelumnya, pada tahun 2000, ahli waris CBG dan kawan-kawan (sebanyak 78 orang), melalui advokat DB, menggugat Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI dengan alat bukti girik atas nama Minim bin Kaboel berupa 77 lembar girik dan 38 lembar pajak bumi bangunan (PBB) tahun 1986-1990. Pada tingkat peninjauan kembali (PK), majelis memutuskan bahwasanya tergugat 1 dan tergugat 2, yakni Direktorat Jenderal Materiil Fasilitas dan Jasa (sekarang Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan atau Ditjen Renhan) dan Panglima TNI harus membayar ganti rugi tanah kepada para pemilik tanah sebesar Rp 228 miliar.
Kemudian CBG dan kawan-kawan serta kuasa hukumnya menuntut agar uang ganti kerugian tersebut dibayarkan kepada mereka dengan berdasarkan pada PK putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkembangannya, Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Mabes Polri kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap girik C di Jatikarya dan menemukan adanya dugaan pemalsuan girik tanah di Jatikarya oleh terdakwa DB dan S (alm). Dokumen yang dipalsukan itu telah digunakan untuk memenangkan sidang gugatan sengketa tanah. Karena hal itu, DB didakwa melakukan pemalsuan dokumen alas hak atas tanah seluas 48 hektar di Jatikarya. Direncanakan sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 25 Maret 2024.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat,
(021) 3906189
www.komisiyudisial.go.id
email: humas@komisiyudisial.go.id