Nomor: 12/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/3/2024

 

UNTUK DITERBITKAN SEGERA

 

Jakarta, 15 Maret 2024

 

KY Pantau Kasus Sidang Tindak Pidana Pemilu PPLN Kuala Lumpur di PN Jakpus

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menerjunkan tim untuk memantau jalannya persidangan kasus yang melibatkan anggota non-aktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Tujuh orang tersebut didakwa memalsukan data dan daftar pemilih luar negeri Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Anggota KY Joko Sasmito melakukan pemantauan langsung di persidangan dan perilaku hakim.

"Pemantauan persidangan perkara ini merupakan inisiatif KY terhadap perkara yang menjadi perhatian publik. KY mendengar banyak pemberitaan dari media dan publik, sehingga kami memandang perlu turun langsung ke lapangan," ujar Joko Sasmito, Jumat (15/3) di PN Jakpus.

Salah satu pertimbangan dilakukan pemantauan persidangan ini ialah atensi masyarakat terhadap kasus yang melibatkan tujuh anggota non-aktif PPLN Kuala Lumpur karena diduga menambah dan memalsukan data DPT pada pelaksanaan Pemilu 2024 di Kuala Lumpur.

"Tujuannya, demi menjaga kemandirian hakim dalam mengadili dan memutus perkara ini. Pemantauan persidangan sangat penting untuk mencegah dugaan pelanggaran etik oleh para hakim. Majelis hakim diharapkan dapat bersikap independen dan imparsial dalam memutus, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun," lanjut Joko.

Joko juga mengingatkan, majelis hakim memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana pemilu paling lama tujuh hari. Hingga 15 Maret 2024, KY telah melakukan 41 pemantauan persidangan tindak pidana pemilu 2024 di seluruh provinsi di Indonesia.

"KY memprediksi bahwa kerawanan kasus Pemilu 2024 masih sama seperti Pemilu 2019 lalu. Perkara yang rawan masuk pada pengadilan, yaitu seputar banyaknya politik uang, kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, kampanye di tempat-tempat ibadah,  dan pelanggaran netralitas," pungkas Joko.

Pemantauan persidangan tindak pidana pemilu 2024 ini merupakan tindak lanjut Deklarasi Pengawasan Persidangan Pemilu dan Pilkada untuk Peradilan yang Jujur dan Adil yang dilakukan KY dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Pemuda dan Olahraga RI, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pelibatan pihak-pihak tersebut sebagai bentuk komitmen  dalam mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024 yang bersih dan adil.

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi: 

 

Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY 

Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat,

(021) 3906189

www.komisiyudisial.go.id

email: humas@komisiyudisial.go.id

Tanggal Posting: 29 Mei 2024 | Unduh