Nomor: 02/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/1/2024
UNTUK DITERBITKAN SEGERA
Jakarta, 17 Januari 2024
Dukung Kelancaran Pemilu, KY Gelar Deklarasi Pengawasan Persidangan Pemilu
Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menggelar Deklarasi Pengawasan Persidangan Pemilu dan Pilkada Untuk Peradilan Yang Jujur dan Adil pada Rabu, 17 Januari 2024 di Jakarta. KY menggandeng sejumlah lembaga, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu), Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Dalam Deklarasi Pengawasan Persidangan Pemilu dan Pilkada Untuk Peradilan Yang Jujur dan Adil ini, ada tiga poin yang dibacakan dan ditandatangani bersama. Pertama, berpartisipasinya untuk terselenggaranya pemilu dan pilkada yang jujur ada adil. Kedua, turut aktif dalam mencegah pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, serta melakukan pemantauan persidangan perkara pemilu dan pilkada. Ketiga, mendorong kesadaran melakukan pemantauan secara mandiri terhadap proses serta sengketa perkara pemilu dan pilkada.
Saat membuka acara, Ketua KY Amzulian Rifai mengungkap alasan pelaksanaan deklarasi ini. Pertama, di era yang demokratis ini, maka sangat mungkin persoalan demokrasi atau pemilu dibawa ke pengadilan, baik sengketa administrasi ataupun tindak pidana.
"Dalam tahapan ini, legitimasi demokrasi kita masih harus diuji melalui proses di pengadilan. Sehingga proses pengadilan harus mendapatkan kepercayaan publik," jelas Amzulian.
Kedua, lanjut Amzulian, rangkaian pemilu kita, termasuk juga tahapan persidangan perkara yang muncul dalam proses pemilu dan pilkada, menjadi arena di mana sengketa tersebut diselesaikan secara hukum. Agar persidangan dapat berjalan dengan baik, maka perlu adanya pengawasan jalannya persidangan dengan adanya pemantauan persidangan.
"Oleh karena itu, kita perlu memastikan bahwa pemilu kita mencerminkan tiga hal. Pertama integritas yang merujuk pada sifat jujur tidak berpihak dan konsistensi moral. Kedua, keadilan yang mengacu pada prinsip hukum dan keputusan yang diambil berlangsung selama persidangan tidak diskrimatif untuk semua pihak. Ketiga, transparansi yang menjamin keterbukaan dan akses publik terhadap seluruh tahapan proses keputusan penanganan sengketa pemilu," lanjut Amzulian.
Secara terpisah, Komisioner dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan bahwa acara deklarasi ini sebagai bentuk komitmen kebangsaan antar lembaga negara dan civil society untuk memberikan dukungan moral terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil, serta memastikan bahwa setiap proses penyelesaian perkara pemilu dan pilkada berlangsung dengan transparan dan adil
"Hal ini merupakan upaya KY untuk mewujudkan peradilan yang bersih, berwibawa, dan akuntabel, sekaligus menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara pemilu maupun pilkada di pengadilan,” pungkas Komisioner dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata.
Setelah deklarasi, KY juga menggelar diskusi publik bertema "Peranan Lembaga dan Organisasi terhadap Permasalahan Hukum yang Muncul dalam Proses Pemilu dan Pilkada" dan Bimbingan teknis (bimtek) kepada petugas Pemantau Persidangan Perkara Pemilu dan Pilkada yang dilaksanakan secara daring (zoom meeting) yang diikuti oleh 20 PKY serta perwakilan seluruh provinsi di Indonesia untuk pihak Bawaslu, KPU, Kemenpora, UI, dan Perludem.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Mukti Fajar Nur Dewata
Komisioner dan Juru Bicara KY
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat,
(021) 3906189
www.komisiyudisial.go.id
email: humas@komisiyudisial.go.id