Nomor: 01/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/1/2024

 

UNTUK DITERBITKAN SEGERA

 

Jakarta, 16 Januari 2024

 

KY Siap Pantau Persidangan Perkara Pemilu dan Pilkada 2024

 

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) berkomitmen mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilu Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang bersih dan adil. Salah satu peran KY adalah melakukan pengawasan dan pemantauan persidangan Pemilu dan Pilkada 2024.

 

“Hal ini merupakan upaya KY untuk mewujudkan peradilan yang bersih, berwibawa, dan akuntabel, sekaligus menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara pemilu maupun pilkada di pengadilan,” ujar Komisioner dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata.

 

Pemantauan persidangan menjadi langkah preventif untuk memastikan hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

 

"Selain melakukan proses pengawasan terhadap perilaku hakim dengan berpedoman pada KEPPH, KY juga siap melakukan pemantauan sidang perkara Pemilu dan Pilkada. Program ini juga untuk menjaring keterlibatan masyarakat sehingga membangun kesadaran bersama bahwa dalam mewujudkan peradilan bersih," lanjut Mukti.

 

Pada Pemilu 2019, KY juga telah melakukan kegiatan pemantauan perkara pemilu yang perkaranya tersebar di beberapa provinsi di Indonesia. KY telah melakukan 28 pemantauan persidangan Pemilu 2019 di beberapa provinsi, seperti Jawa Tengah, DKI Jakarta, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Sumatera utara, dan lainnya. Pemantauan persidangan ini dilakukan karena perkara terkait dengan politik uang, menggunakan fasilitas negara dalam kampanye, kampanye di tempat ibadah, menyebabkan suara pemilih tidak bernilai. Kebanyakan kasus melibatkan calon legislatif, bahkan beberapa di antaranya adalah kepala daerah dan calon legislatif (caleg). 

 

Dalam melakukan pemantauan tersebut, KY akan berkolaborasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Pemuda dan Olahraga RI, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

 

"Di samping telah dilakukan penandatangan nota kesepahaman, KY bersama lembaga-lembaga tersebut juga akan menggelar deklarasi sebagai wadah bagi para pemangku kepentingan untuk berkomitmen bersama dalam mengawasi dan mencegah terjadinya kecurangan atau pelanggaran hukum dalam persidangan perkara pemilu dan pilkada," pungkas Mukti Fajar.

 

Sekadar informasi, Deklarasi Pengawasan Persidangan Pemilu dan Pilkada Untuk Peradilan Yang Jujur dan Adil" pada Rabu, 17 Januari 2024.

 

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

 

Mukti Fajar Nur Dewata

Komisioner dan Juru Bicara KY

 

 

Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY 

Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat,

(021) 3906189

www.komisiyudisial.go.id

email: humas@komisiyudisial.go.id

 

 

Tanggal Posting: 23 Jan 2024 | Unduh