Nomor: 33/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/11/2023

 

UNTUK DITERBITKAN SEGERA

 

Jakarta, 16 November 2023

 

KY Memperkuat Pemantauan Persidangan Perkara Perempuan

Berhadapan dengan Hukum

 

Jakarta (Komidsi Yudisial) - Pedoman untuk  mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum (PBH) sudah diatur oleh Mahkamah Agung (MA) melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017. Pedoman ini untuk memastikan tidak adanya diskriminasi berdasarkan gender dalam praktik pemeriksaan persidangan di Indonesia. Salah satu bentuk komitmen Komisi Yudisial (KY) terhadap kasus perempuan berhadapan dengan hukum (PBH), yaitu melakukan pemantauan persidangan sebagaimana tugas yang diberikan oleh undang-undang.

 

"KY mempunyai andil dalam pemenuhan hak PBH melalui tugasnya untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim dalam mengimplementasikan PERMA No. 3 Tahun 2017 dan KEPPH. Pemantauan terhadap perkara PBH dimaksudkan untuk mengamati hakim dalam menerapkan asas-asas keadilan, non diskriminasi, dan kesetaraan gender serta pemenuhan hak PBH sebagai wujud penegakkan KEPPH," ujar Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah saat membuka peluncuran buku "Pemantauan Persidangan Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum", Kamis (16/11) di Auditorium KY, Jakarta.

 

Nurdjanah melanjutkan, KY merespons isu kesetaraan gender dalam sistem peradilan dengan menyusun buku "Panduan Pemantauan Persidangan Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum bagi Masyarakat" yang ditulis oleh Niniek Ariyani dan Dwi Agus Susilo. Dengan memanfaatkan panduan ini, masyarakat dalam melakukan pemantauan mandiri secara akurat dalam perkara PBH, sehingga tidak diskriminasi terhadap perempuan yang berperkara di pengadilan.

 

Dalam kesempatan sama, Anggota KY Sukma Violetta hadir sebagai narasumber diskusi turut mengungkap bahwa KY telah melakukan pemantauan persidangan perkara tindak pidana khusus anak dan perempuan (KDRT) sebanyak 19 perkara pada tahun 2022. Contoh kasus tindak pidana anak dan perempuan yang menjadi perhatian publik yang pernah dipantau KY adalah kasus pencabulan pimpinan pondok pesantren di Bandung berinisial HW, kasus human trafficking dan perkara asusila di Pesantren Jombang.

 

"Namun, KY masih menemui kendala seperti masih banyak publik yang belum mengetahui pelayanan pemantauan persidangan oleh KY. Selain itu, persidangan pada kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual yang melibatkan PBH berlangsung secara tertutup," ungkap Sukma.

 

Hadir pula sebagai narasumber adalah Andy Yentriyani (Ketua Komnas Perempuan) dan Ninik Rahayu (Ketua Dewan Pers). Diskusi dan peluncuran buku ini dihadiri unsur pimpinan Mahkamah Agung dan hakim agung serta hakim-hakim dari empat lingkungan peradilan, penegak hukum dalam hal ini Kepala Divisi Hukum Mabes Polri, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta Kepala-Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polri, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Komisi Kepolisian, Komisi Kejaksaan, perwakilan Kementerian/Lembaga terutama Kementerian Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak, perwakilan negara sahabat dan mitra pembangunan, akademisi, pegiat masyarakat sipil, media, dan mahasiswa.

 

Diskusi dan peluncuran buku ini diselenggarakan dengan dukungan Pemerintah Australia melalui Australia Indonesia Partnership for Justice 2.

 

 

Juru Bicara KY

Miko Ginting

Hp: 087822626362

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

 

Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY 

Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat,

(021) 3906189

www.komisiyudisial.go.id

email: humas@komisiyudisial.go.id

 

 

Tanggal Posting: 08 Jan 2024 | Unduh