Nomor: 32/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/11/2023

 

UNTUK DITERBITKAN SEGERA

 

Jakarta, 8 November 2023

 

Dukung Kelancaran Pemilu, KY Tanda Tangani MoU dengan KPU

 

Jakarta (Komidsi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan nota kesepahaman untuk mendukung penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) dalam rangka menjaga dan menegakkan integritas hakim. Nota kesepahaman ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas KY dan KPU dalam koridor kewenangan masing-masing.

 

Ketua KY Amzulian Rifai mengatakan, ada enam ruang lingkup yang diatur dalam nota kesepahaman ini, yaitu: pertukaran informasi atau data; koordinasi dan penyelesaian permohonan pemantauan dan pengaduan perkara pemilu; peningkatan kapasitas hakim tentang penyelenggaraan pemilu; sosialisasi; pemanfaatan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia; pemanfaatan sarana dan prasarana.

 

Menurut Ketua KY Amzulian Rifai, Pemilu 2024 harus didukung oleh semua elemen, termasuk KY. MoU ini didasarkan pada keinginan untuk terus mengoptimalkan wewenang dan tugas kedua lembaga.

 

"Nota kesepahaman ini penting karena beberapa hal. Pertama, suksesnya pemilu harusnya jadi peran semua lembaga untuk menyukseskan. Meskipun demokrasi menimbulkan konsekuensi di mana munculnya kesadaran terhadap hak dan kemudian menjadi rawan bersengketa. Kedua, melalui nota kesepahaman, KY ingin bekerja sama KPU untuk memberikan pendidikan bagi para hakim, apalagi aturan pemilu sangat berkembang dengan dinamis," jelas Amzulian dalam sambutannya, Kamis (8/11) di Auditorium KY, Jakarta.

 

Amzulian menambahkan, bahwa setiap tahun ada 600 hakim yang diberi pelatihan sesuai kebutuhan seperti bidang pajak, tipikor hingga pemilu.

 

"Ke depan, KY bisa memberikan pelatihan seputar kepemiluan. Hakim akan sulit mengadili bila tidak paham aspek-aspek yang spesifik terkait pemilu," jelas Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya ini.

 

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasim Asy'ari menekankan bahwa nota kesepahaman ini penting untuk pertukaran informasi atau data. Selain itu, ia juga sempat mengungkap berbagai permasalahan yang dihadapi KPU, mulai pelaporan ke Bawaslu, gugatan di PTUN hingga sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk gugatan Partai PRIMA yang dinilai 'salah kamar',

 

"Apakah mungkin KY memberikan semacam pendekatan preventif kepada para hakim, salah satu contoh, misalnya, bahwa seharusnya Keputusan KPU merupakan keputusan TUN sehingga pengujiannya di peradilan TUN. Karena apabila diputus di luar kewenangan, tentu akan menjadi problem," ungkapnya.

 

Sekadar informasi, nota kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dalam rangka menjaga dan menegakkan integritas hakim serta penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

 

 

Juru Bicara KY

Miko Ginting

Hp: 087822626362

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

 

Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY 

Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat,

(021) 3906189

www.komisiyudisial.go.id

email: humas@komisiyudisial.go.id

Tanggal Posting: 08 Jan 2024 | Unduh