Nomor: 31/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/10/2023

 

UNTUK DITERBITKAN SEGERA

 

Jakarta, 3 November 2023

 

KY Usulkan 45 Hakim Dijatuhi Sanksi

 

Jakarta (Komidsi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan 45 hakim dijatuhi sanksi karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) periode Januari s.d September tahun 2023. Adapun rincian hakim yang terbukti melanggar KEPPH, yaitu: 13 orang hakim dijatuhi sanksi ringan, 7 orang hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 13 orang hakim dijatuhi sanksi berat. Sementara, ada 12 orang hakim lainnya tidak bisa diberikan usul penjatuhan sanksi karena laporan tersebut sudah terlebih dahulu dijatuhi sanksi oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).

 

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito merinci lebih lanjut usulan sanksi tersebut. Sanksi ringan berupa teguran lisan dijatuhkan kepada 1 orang, teguran tertulis dijatuhkan kepada 5 orang hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 7 orang hakim.

 

Sementara usulan sanksi sedang, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun dijatuhkan kepada 2 orang hakim, penurunan gaji sebesar 1 kali kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun dijatuhkan kepada 1 orang hakim, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun dijatuhkan kepada 3 orang hakim dan mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah dijatuhkan kepada 1 orang hakim.

 

"Untuk sanksi berat, KY mengusulkan 8 orang hakim dijatuhi hakim nonpalu lebih dari 6 bulan dan paling lama 2 tahun, pemberhentian tetap dengan hak pensiun dijatuhkan kepada 1 orang hakim dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada 4 orang hakim," urai Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers secara daring dan luring, Jumat (3/11) di Ruang Pers KY, Jakarta.

 

Joko lebih lanjut menjelaskan, pada triwulan ketiga 2023 ini terdapat 21 laporan dengan putusan terbukti terhadap 33 hakim yang dijatuhkan KY. Namun, sebenarnya ada 7 putusan lainnya, terhadap 12 orang hakim, yang tidak bisa diberikan usul penjatuhan sanksi karena laporan tersebut sudah terlebih dahulu dijatuhi sanksi oleh Bawas MA (nebis in idem).

 

Dari 21 laporan dengan putusan terbukti, KY telah mengirimkan 12 laporan tersebut kepada MA, sementara 3 laporan masih dalam proses bersurat dan 5 laporan lainnya dalam proses minutasi.

 

"Untuk 1 laporan yaitu terkait kasus suap, KY dan MA telah menyelenggarakan majelis kehormatan hakim (MKH) pada 9 Agustus 2023 dengan sanksi berat kepada terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat," lanjut Joko.

 

Jenis Pelanggaran KEPPH

 

Joko lebih lanjut mengungkap jenis pelanggaran KEPPH yang dilakukan. Pelanggaran seperti memanipulasi fakta persidangan atau salinan putusan dilakukan 12 hakim, bersikap tidak profesional dilakukan 8 hakim, dan melakukan perselingkuhan dilakukan 4 hakim, serta menerima suap atau gratifikasi dilakukan 2 hakim.

 

Jenis pelanggaran lainnya, lanjut Joko, berupa konflik kepentingan, penelantaran istri sah, melakukan pernikahan siri dan menelantarkannya, berkomunikasi atau bertemu pihak, tidak memberi akses kepada pelapor untuk bertemu anak, mengungkapkan informasi rahasia kepada pihak lain yang bukan pihak berperkara, dan melindungi hakim lain yang terbukti melakukan perselingkuhan.

 

 

KY Panggil 693 Orang Terperiksa

 

Penjatuhan sanksi yang disampaikan KY ke MA berdasarkan hasil pemeriksaan, sidang panel, dan sidang pleno oleh Anggota KY. Proses penanganan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap berbagai pihak termasuk pelapor dan saksi yang hasilnya berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta pengumpulan bukti-bukti yang detail sebelum dilakukan pemeriksa terhadap hakim terlapor.

 

KY telah memanggil 693 orang yang terdiri dari pelapor, saksi, ahli dan terlapor untuk mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menguji data atau bukti terkait dugaan pelanggaran KEPPH. Pemeriksaan dilakukan secara tatap muka dan elektronik untuk pemeriksaan jarak jauh. Para terperiksa ini terdiri dari 332 orang terkait pemeriksaan berkas tunggakan dan 361 orang terkait pemeriksaan berkas 2023.

 

"Adapun terperiksa yang hadir sebanyak 242 orang terkait pemeriksaan berkas tunggakan dan 287 orang terkait pemeriksaan terhadap berkas tahun berjalan. Selain pemeriksaan langsung, KY mengoptimalkan teknologi informasi dengan melakukan pemeriksaan online yang dihadiri 17 orang," papar Joko.

 

Penanganan lanjutan laporan masyarakat selanjutnya adalah sidang panel. Pada triwulan ketiga 2023 dilakukan sidang panel terhadap 304 laporan. Kemudian KY melanjutkan dengan sidang pleno untuk menentukan terbukti atau tidak terbukti melanggar KEPPH terhadap 177 laporan.

 

"KY melaksanakan sidang pleno terhadap 177 laporan, kemudian diputuskan bahwa 28 laporan terbukti dengan 33 hakim diberikan usul penjatuhan sanksi dan 149 laporan tidak terbukti melanggar KEPPH," pungkas Joko.

 

Pelaksanaan Sidang MKH

 

KY dan MA telah menggelar 4 sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada triwulan ketiga 2023 ini. MKH merupakan forum pengambilan keputusan terhadap hakim yang diusulkan untuk dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian, baik atas usul KY maupun usul MA.

 

Joko lebih lanjut menjelaskan pelaksanaan MKH tersebut. Sidang MKH pertama dilaksanakan terhadap terlapor MY pada 24 Januari 2023, tetapi sidang ditunda karena haki tidak hadir. Kemudian sidang dilanjutkan pada 3 Februari 2023 secara hybrid di mana majelis di Gedung MA, sementara terlapor dan saksi di PA Watampone dengan keputusan pemberhentian dengan tidak hormat.

 

"Sidang MKH berikutnya terhadap terlapor DA terkait kasus mengonsumsi narkotika di ruang kerjanya pada 18 Juli 2023 dengan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat. Kemudian sidang MKH ketiga atas usulan MA terkait kasus suap terhadap terlapor DS pada 9 Agustus 2023 dengan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat. Terakhir, terlapor HB terkait kasus perselingkuhan pada 5 September 2023 dengan keputusan pemberhentian tetap dengan hak pensiun," pungkas Joko.

 

Juru Bicara KY

Miko Ginting

Hp: 087822626362

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

 

Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY 

Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat,

(021) 3906189

www.komisiyudisial.go.id

email: humas@komisiyudisial.go.id

 

Tanggal Posting: 08 Jan 2024 | Unduh