Nomor: 01/Siaran Pers/AL/LI.04.01/01/2023

UNTUK DITERBITKAN SEGERA

Bogor, 11 Januari 2023

 

KY Apresiasi Pemuatan Lengkap Amar Putusan Melalui Direktori Putusan MA

 

Bogor (Komisi Yudisial) – Rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Mahkamah Agung (MA)!berikut pengembangannya merupakan pukulan keras bagi dunia peradilan kita. Di sisi lain, langkah hukum tersebut dan respons terhadapnya juga memberi banyak pelajaran berharga. Beberapa hal mesti dibenahi dalam sistem penanganan perkara di MA, guna mengikis potensi suap dan transaksi perkara, yang apabila terjadi merupakan pelanggaran serius terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

 

“Salah satu titik rawan korupsi adalah terbatas dan tertutupnya informasi tentang hasil dari proses tertentu dalam penanganan perkara di MA. Keterbatasan/ketertutupan informasi tersebut akan menggoda pihak berperkara untuk melakukan komunikasi dan pendekatan tambahan dengan pihak-pihak di MA, termasuk oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab," papar Anggota Komisi Yudisial sekaligus Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Binziad Kadafi.

 

Selain dapat memperjualbelikan informasi yang seharusnya secara normatif sudah bisa didapat, komunikasi dan pendekatan tidak resmi tersebut bahkan dapat diselewengkan dan diklaim hingga ke pengaturan isi putusan.

 

“Karena itu, KY mengapresiasi dan memberi dukungan penuh bagi inisiatif MA pada awal Januari 2022, berupa penyempurnaan publikasi amar putusan pada Sistem Informasi Perkara (Info Perkara) di MA. Langkah ini meski kecil, tetapi punya arti strategis bagi penguatan transparansi dan integritas di MA," lanjut Kadafi.

 

Sejak 2007, setiap amar putusan telah dipublikasikan oleh MA, meski hanya memuat informasi singkat, seperti: Tolak (yang artinya permohonan kasasi/PK ditolak Majelis Hakim); Kabul (yang artinya permohonan kasasi/PK dikabulkan oleh Majelis Hakim); Tolak Perbaikan (yang artinya permohonan kasasi/PK ditolak Majelis Hakim namun dengan perbaikan tertentu pada amar putusan pengadilan sebelumnya; dan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) yang artinya permohonan kasasi/PK tidak diterima oleh Majelis Hakim Agung karena tidak memenuhi syarat formal.

 

Meski mengacu pada putusan dan dipublikasikan di hari yang sama dengan waktu pengucapan putusan, tetapi informasi singkat tersebut dianggap belum memadai. Para pihak berperkara akan tetap mencari cara untuk mendapatkan informasi yang lebih detail. Di sinilah ruang terjadinya spekulasi dan transaksi, yang potensial melibatkan atau dikait-kaitkan dengan hakim, sehingga dapat berujung pada pelanggaran KEPPH.

 

Lewat perbaikan terhadap Info Perkara MA, dalam waktu dekat pencari keadilan dan publik dapat segera mengetahui inti dari amar putusan, meliputi ketentuan pidana yang diterapkan, lama penjara/kurungan, besarnya denda yang dijatuhkan, bahkan hingga penetapan status barang bukti, dan tidak hanya sebatas keterangan “Kabul” atau “Tolak Perbaikan” seperti sebelumnya.

 

“KY berkomitmen untuk terus mendukung berbagai pembenahan yang dilakukan MA dalam mencegah korupsi serta mewujudkan peradilan yang bersih dan mandiri," pungkas Kadafi.

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

 

Juru Bicara KY

Miko Ginting

Hp: 087822626362

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY  

Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat, 

(021) 3906189

www.komisiyudisial.go.id

email: humas@komisiyudisial.go.id

Tanggal Posting: 29 Jan 2023 | Unduh