Nomor: 18/SIARAN PERS/AL/LI.04.01/09/2022

 

UNTUK DITERBITKAN SEGERA

Jakarta, 6 September 2022

 

 

KY dan Ombudsman Tanda Tangani Nota Kesepahaman terkait Pengawasan Hakim dan Pelayanan Publik

 

Jakarta (Komidsi Yudisial) - Pimpinan Komisi Yudisial (KY) dan Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia (RI) melakukan penandanganan Nota Kesepahaman antara kedua lembaga negara di Auditorium KY, Selasa (6/7). Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata dan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyepakati beberapa poin kesepakatan yang dituangkan dalam nota kesepahaman tersebut. Tujuan nota kesepahaman ini untuk meningkatkan kerja sama dan bersinergi terkait pengawasan hakim dan pelayanan publik dalam mewujudkan peradilan bersih dan hakim berintegritas.

 

“MoU ini penting, karena kedua lembaga bisa saling melengkapi satu sama lain dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas eksternal,” ujar Anggota KY selaku Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Amzulian Rifai dalam kata pengantarnya.

 

KY kekuatan terbesarnya adalah diatur secara khusus dalam UUD NRI Tahun 1945, dengan kewenangan yang begitu besar, namun memiliki tugas berat. Misalnya rekrutmen calon hakim agung di mana KY harus mencari hakim agung terbaik di antara ribuan hakim dan ratusan pengadilan Indonesia.

 

Lebih lanjut Amzulian mengatakan, KY juga memiliki kelemahan, yakni belum memiliki kantor di seluruh provinsi di Indonesia. Penghubung KY baru ada di 12 wilayah, dan 8 wilayah lagi dalam proses penambahan.

 

“Bayangkan tugas yang harus dilaksanakan. Misalnya tracing calon hakim agung, tentu membutuhkan jaringan di daerah. Di sisi lain Ombudsman RI dibentuk oleh UU, tapi memiliki kekuatan yang tidak dimiliki lembaga lain. Yakni punya perwakilan di semua daerah, dengan kewenangan yang mutatis dan mutandis dengan Ombudsman RI di pusat,” tambah Amzulian.

 

Amzulian melanjutkan, Ombudsman RI juga memiliki imunitas yang diatur dalam UU, dan tidak bisa dituntut ke hadapan pengadilan. Ombudsman RI juga memiliki kewenangan memanggil paksa.

 

"Jadi sesungguhnya KY dan Ombudsman RI bisa saling menguatkan. Maka, KY dan Ombudsman RI bekerja sama untuk saling memperkuat tugas masing-masing. Karena pengadilan salah satu pihak banyak yang dilaporkan ke Ombudsman RI. Mudah-mudahan MoU ini bisa kita tindak lanjuti, komunikasi kita bisa tingkatkan,” harap Amzulian.

 

Mokhammad Najih selaku Ketua Ombudsman RI menyatakan, sebagai sesama lembaga pengawas, KY dan Ombudsman RI memiliki kesamaan dalam tugas. MoU ini dapat dijadikan ajang saling sharing pengetahuan dan pengalaman terkait kewenangan pengawasan. Kedua lembaga negara bisa tukar menukar data tentang pengawasan, mengingat salah satu tugas Ombudsman RI dalam UU adalah menyelesaikan laporan pengawasan. Dalam MoU dipertegas untuk mendukung penyelesaian laporan masyarakat bisa diselesaikan sesegera mungin dan sebaik-baiknya.

 

“Ombudsman RI dalam UU diharapkan melakukan sinergi dengan lembaga negara dalam mendukung penyelesaian laporan dan tugas lain, untuk menggapai tujuan Ombudsman. Mudah-mudahan MoU ini tidak hanya di atas kertas, tapi dapat diimplementasikan,” pungkas Najih.

 

 

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

 

Juru Bicara KY

Miko Ginting

Hp: 087822626362

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY  

Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat, 

(021) 3906189

www.komisiyudisial.go.id

email: humas@komisiyudisial.go.id 

Tanggal Posting: 06 Sep 2022 | Unduh