Nomor: 16/SIARAN PERS/AL/LI.04.01/08/2022
UNTUK DITERBITKAN SEGERA
Jakarta, 30 Agustus 2022
Terbukti Terima Suap, Hakim HGU Diberhentikan Tidak dengan Hormat
Jakarta (Komidsi Yudisial) - Hakim Pengadilan Negeri (PN) di Wilayah Jawa Timur berinisial HGU dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Selasa (30/08) di Gedung MA, Jakarta. Hakim HGU mengakui telah menerima suap guna memenangkan Peninjauan Kembali di MA atas salah satu perkara pada saat terlapor menjabat sebagai hakim anggota di PN Tarakan.
Hakim HGU menawarkan diri untuk membantu mengurus perkara tersebut hingga tuntas serta menjanjikan kemenangan bagi pelapor dengan meminta sejumlah biaya operasional. Permohonan Peninjauan Kembali diputus dengan amar ditolak. Namun, Hakim HGU menyampaikan Putusan Peninjauan Kembali kepada pelapor bahwa permohonan Peninjauan Kembali diterima. Pelapor sempat mempertanyakan kepada Hakim HGU mengapa terdapat dua amar yang berbeda, hingga akhirnya ia melaporkan Hakim HGU ke KY karena melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Di hadapan MKH, Hakim HGU mengakui memang telah menerima sejumlah uang dan berinteraksi dengan advokat, sehingga terbukti melanggar KEPPH. Dalam forum pembelaan diri ini, Hakim HGU menghadirkan 2 saksi, yaitu istri serta saudara angkat terlapor. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan pembelaanya secara lisan dengan mengungkap pengakuan, penyesalan dan permohonan maaf. Terdengar menangis, Hakim HGU juga berusaha meyakinkan majelis bahwa terlapor berjanji tidak akan mengulang kesalahan yang sama, serta permohonan untuk meringankan sanksi pemberhentian sebagaimana menjadi amar putusan pada sidang pleno KY Nomor 0069/L/KY/IV/2021.
Berdasarkan laporan, analisis laporan, dan bukti-bukti pendukung, forum MKH sepakat memutus hakim HGU terbukti melanggar Angka 1 Butir 2.2, Angka 2 Butir 2.1 ayat (1), Angka 2 Butir 2.2 ayat (1), Angka 5 Butir 1.3., Angka 5 Butir 1.4., Angka 7 Butir 7.2 ayat (1), Angka 7 Butir 7.3.1 Surat Keputusan Bersama MA dan KY No.047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/lV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
MKH ditutup dengan pembacaan amar putusan ketua majelis. "Demi menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim, MKH menyatakan bahwa terlapor dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," tutup Joko.
MKH ini dipimpin langsung oleh Anggota KY selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito dengan enam orang anggota dari MA dan KY. Sebagai perwakilan MA, hadir hakim agung Dwiyarso, Jupriyadi dan Abdul Manan. Sedangkan dari KY diwakili oleh Sukma Violetta, Siti Nurdjanah dan Amzulian Rifa'i.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Juru Bicara KY
Miko Ginting
Hp: 087822626362
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat,
(021) 3906189
www.komisiyudisial.go.id
email: humas@komisiyudisial.go.id