Nomor: 11/SIARAN PERS/AL/LI.04.01/07/2022
UNTUK DITERBITKAN SEGERA
Jakarta, 13 Juli 2022
KY dan MA Gelar Dua Sidang MKH: Satu Hakim Diberhentikan
dengan Tidak Hormat
Jakarta (Komidsi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) kembali melaksanakan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada Senin dan Selasa, 11 Juli 2022 dan 12 Juli 2022 di Gedung MA, Jakarta. Kedua sidang MKH tersebut dilaksanakan berdasarkan usulan dari MA dengan dugaan pelanggaran berupa indisipliner.
Sidang MKH, Senin (11/7), dibentuk berdasarkan Surat Penetapan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor: 1/MKH/2022 tentang Pembentukan MKH atas nama terlapor MIT. Terlapor Hakim MIT yang merupakan hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Manado diusulkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
Namun, sidang tersebut ditunda karena hakim terlapor tidak menghadiri persidangan. Adapun susunan MKH terdiri dari Yosran sebagai Ketua merangkap Anggota, Yodi Martono Wahyunadi, dan Yohanes Priyana dari MA, sementara dari KY diwakili oleh M. Taufiq HZ, Sukma Violetta, Joko Sasmito, dan Siti Nurdjanah, dengan dibantu Mustamar, Inspektur Wilayah III pada Badan Pengawasan MA sebagai sekretaris.
Memasuki hari kedua, Selasa (12/07), MKH dibentuk berdasarkan Surat Penetapan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor: 2/MKH/2022 Tentang Pembentukan MKH atas nama terlapor MIM. Terlapor Hakim MIM merupakan hakim pada Pengadilan Agama Nabire yang diusulkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim.
Adapun susunan majelis terdiri dari Hakim Agung MA adalah Edi Riadi sebagai Ketua merangkap Anggota, Busra, dan Suharto, sementara perwakilan dari KY adalah M. Taufiq HZ, Sukma Violetta, Siti Nurdjanah, dan Joko Sasmito, dengan dibantu oleh Mustamar, Inspektur Wilayah III pada Badan Pengawasan MA sebagai sekretaris.
Setelah dilakukan pembacaan laporan, pemeriksaan hakim terlapor, serta mendengarkan pembelaan pendamping hakim terlapor dari Ikatan Hakim Indonesia, dan saksi yang adalah istri hakim terlapor, maka MKH memutuskan hakim terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran disiplin dengan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim.
Untuk informasi lebih lanjut:
Miko Ginting
Juru Bicara Komisi Yudisial RI
087822626362