Nomor: 57/Siaran Pers/AL/LI.04.01/12/2021
UNTUK DITERBITKAN SEGERA
Jakarta, 29 Desember 2021
KY Umumkan 128 CHA dan 46 Calon ad hoc Tipikor di MA Lolos Seleksi Administrasi
Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) mengumumkan kelulusan seleksi adminsitrasi 128 orang calon hakim agung dan 46 orang calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA). Sejak dibuka pada Senin (22/11) hingga Jumat (10/12) dan diperpanjang hingga Rabu (22/12), KY sudah menerima 136 orang calon hakim agung dan 57 calon hakim ad hoc Tipikor di MA.
"Bagi calon yang berkasnya tidak lengkap dan tidak memenuhi persyaratan, maka tidak lolos seleksi administrasi. Berdasarkan Rapat Pleno Anggota KY pada Selasa, 28 Desember 2021, maka KY menyatakan 128 orang lolos administrasi seleksi calon hakim agung dan 46 orang calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA)," jelas Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah saat konferensi pers secara daring, Rabu (29/12).
Lebih lanjut ia menjelaskan, dari 128 orang yang lulus seleksi administrasi terdiri dari 100 orang dari jalur karier dan 28 orang jalur dari jalur nonkarier. Nurdjanah melanjutkan, berdasarkan kamar yang dipilih, ada 25 orang memilih kamar Perdata, 53 orang memilih kamar Pidana, 8 orang memilih kamar Tata Usaha Negara, khusus pajak, dan 42 orang memilih kamar agama. Berdasarkan pendidikan, maka 74 orang bergelas magister, dan 54 orang bergelar doktor.
"Para CHA tersebut didominasi laki-laki sebanyak 108 orang dan 20 orang adalah perempuan," ungkap Nurdjanah.
Terakhir, berdasarkan profesi, sebanyak 100 orang sebagai hakim, 12 orang sebagai akademisi, 4 orang sebagai pengacara, 1 orang jaksa, 2 orang notaris, dan profesi lainnya sebanyak 9 orang.
Untuk hakim ad hoc Tipikor MA, ada 46 orang pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Jumlah ini terdiri atas 39 orang laki-laki dan 7 orang perempuan. Sebanyak 5 pendaftar di antaranya merupakan sarjana, 23 orang bergelar magister dan 18 orang bergelar doktor.
“Adapun profesi pendaftar calon hakim ad hoc Tipikor MA, yaitu 13 orang hakim, 11 orang akademisi, 15 orang pengacara, 1 orang jaksa, 1 orang notaris, dan 5 berprofesi lainnya,” terang Nurdjanah.
Nurdjanah menuturkan, bahwa setelah dinyatakan lolos administrasi, maka para calon akan menjalani seleksi kualitas pada 10 s.d. 12 Januari 2022 bertempat di BALITBANGDIKLATKUMDIL MA RI Jalan Cikopo Selatan, Gadog, Megamendung, Sukamaju, Kec. Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Materi seleksi kualitas meliputi: menulis makalah di tempat, studi kasus hukum, studi kasus KEPPH, dan tes objektif. Para calon hakim agung yang mengikuti Seleksi Kualitas wajib menyerahkan karya profesi berupa soft copy dalam format PDF dan surat rekomendasi.
"Peserta wajib membawa hasil tes antigen dengan hasil negatif, maksimal 1x24 jam sebelum kedatangan di BALITBANGDIKLATKUMDIL MA RI," papar Nurdjanah.
Nurdjanah menekankan pentingnya partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi atau pendapat secara tertulis tentang rekam jejak terkait integritas, kapasitas, perilaku dan karakter para calon tersebut.
"Informasi atau pendapat tertulis hendaknya sudah diterima Tim Seleksi Calon Hakim Agung Republik Indonesia paling lambat tanggal 28 Januari 2022, di alamat e-mail: rekrutmen@komisiyudisial.go.id atau alamat: Komisi Yudisial Republik Indonesia (Tim Sekretariat Seleksi Calon Hakim Agung) Jalan Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat," lanjut Nurdjanah.
Seleksi ini mencari delapan posisi CHA yang dibutuhkan MA adalah untuk mengisi 1 orang di kamar perdata, 4 orang di kamar pidana, 1 orang untuk kamar agama, dan 2 untuk kamar tata usaha negara khusus pajak. Selain CHA juga dibutuhkan 3 orang untuk hakim ad hoc Tipikor di MA.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Juru Bicara KY
Miko Ginting
Hp: 087822626362
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat,
(021) 3906189
www.komisiyudisial.go.id
email: humas@komisiyudisial.go.id