Nomor: 40/Siaran Pers/AL/LI.04.01/10/2021
UNTUK DITERBITKAN SEGERA
Jakarta, 26 Oktober 2021
KY Raih Predikat Informatif Keterbukaan Informasi Publik
Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) berhasil meningkatkan prestasi dalam penganugerahan Keterbukaan informasi Publik 2021 kategori lembaga negara dan lembaga pemerintahan nonkementerian dengan menyandang gelar Informatif. KY memperoleh Informatif dengan perolehan nilai 95,41.
Penghargaan disampaikan secara virtual oleh Wakil Presiden K.H. Ma'aruf Amin kepada Wakil Ketua KY M. Taufiq HZ didampingi Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar dan Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi R. Adha Pamekas, Selasa (26/10) di Auditorium KY, Jakarta.
"Predikat Informatif ini merupakan kali pertama diterima oleh KY sejak penghargaan ini diberikan oleh Komisi Informasi Pusat sejak 2014. Atas penghargaan ini, saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras atas capaian ini," jelas M. Taufiq H.Z.
Penghargaan ini, lanjut Taufiq, adalah bentuk implementasi KY terhadap keterbukaan informasi publik. KY juga akan lebih meningkatkan pelayanan informasi publik agar akses publik terhadap informasi semakin mudah, terbuka, dan akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar menambahkan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan perlindungan hak masyarakat atas informasi publik untuk mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, KY akan memberikan inovasi dan kolaborasi dalam pelayanan informasi.
"Kami akan terus meningkatkan perbaikan tata kelola keterbukaan informasi publik yang didukung inovasi dan kolaborasi, serta adaptasi dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi," pungkas Arie.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Juru Bicara KY
Miko Ginting
Hp: 087822626362
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat,
(021) 3906189
www.komisiyudisial.go.id
email: humas@komisiyudisial.go.id