Nomor: 34/Siaran Pers/AL/LI.04.01/10/2021

UNTUK DITERBITKAN SEGERA

Jakarta, 1 Oktober 2021

 

KY dan Aparat Penegak Hukum Jateng Bersinergi Cegah Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim

 

Jakarta (Komisi Yudisial) – Tindakan perbuatan merendahkan kehormatan hakim masih marak terjadi.  Sebut saja, contohnya, penembakan dengan menggunakan senjata angin laras panjang oleh pelaku dalam perkara pembagian harta gono gini di Pengadilan Agama Sragen, perusakan sarana pengadilan di Pengadilan Negeri Muara Mulian, dan berbagai bentuk ancaman keamanan terhadap hakim lainnya.

 

Anggota Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi menyoroti bahwa tindakan tersebut adalah bentuk perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat di Jawa Tengah untuk bersinergi mencegah perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

 

Kadafi menjelaskan, salah satu tugas KY adalah mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim, yang sering dikenal dengan istilah advokasi hakim.

 

"Karena hakim memiliki posisi sentral dan kewenangan besar, maka independensinya harus dijamin. Namun, seimbang dengan independensi itu, harus pula dijamin berbagai  prinsip lain, seperti transparansi, judicial control, dan kebebasan mengeluarkan pendapat. Selain itu, dalam menjalankan advokasi hakim, yang dilindungi bukanlah hal yang sifatnya fisik, seperti gedung pengadilan, tetapi keadilan (justice)," tegas Kadafi dalam diskusi publik dengan aparat penegak hukum dengan tema Upaya Pencegahan Perbuatan Anarkis di Persidangan dan Pengadilan, Kamis (30/9) di Semarang.

 

Lebih lanjut, Kadafi menjelaskan, sepanjang periode 2019 hingga April 2021, KY telah menangani 19 laporan/informasi yang dianggap merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Upaya KY tersebut, lanjut Kadafi, melalui koordinasi dengan kepolisian setempat untuk menciptakan rasa aman di persidangan.

 

"Seluruh aparat penegak hukum dan peradilan, mulai dari advokat, jaksa, kepolisian, hakim dan lembaga pengadilan memiliki peran penting. Bahkan, advokat dapat memberikan edukasi kepada kliennya untuk menempuh upaya hukum ketimbang bertindak anarkis yang semakin merugikan dirinya," jelas Kadafi.

 

Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangn KY ini mengimbau hakim agar menjalankan hukum acara dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

 

"Dengan menjalankan hukum acara dan KEPPH dengan baik dan tepat, maka hakim dapat menghasilkan putusan yang baik sehingga menciptakan situasi kondusif, dalam arti menyelesaikan konflik di tengah masyarakat," tambah Kadafi.

 

Kadafi menuturkan bagaimana kondisi hakim di Amerika dan Australia saat membuat putusan. Bahwa, untuk mencegah kekecewaan dari pihak berperkara yang kalah, maka hakim harus membuat putusan yang jelas berdasarkan fakta dan argumentasi hukum yang tepat.

 

"Tantangannya adalah bagaimana melalui suatu putusan, hakim dapat berkomunikasi dengan pihak yang “kalah” sehingga mereka merasa bahwa putusan hakim tersebut memang mencerminkan keadilan sehingga tidak memunculkan kekecewaan," pungkas Kadafi.

 

 

 

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

 

Juru Bicara KY

Miko Ginting

Hp: 087822626362

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY  

Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat, 

(021) 3906189

www.komisiyudisial.go.id

email: humas@komisiyudisial.go.id

Tanggal Posting: 01 Okt 2021 | Unduh