Nomor: 31/Siaran Pers/AL/LI.04.01/09/2021
UNTUK DITERBITKAN SEGERA
Jakarta, 13 September 2021
Kewenangan KY dalam Melakukan Seleksi Calon Hakim ad hoc di MA adalah Bentuk Kepentingan Konstitusional
Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) berpandangan bahwa ciri utama dari Komisi Yudisial di berbagai negara (judicial commission, judicial council, atau nama lain dengan fungsi serupa) adalah untuk melakukan seleksi hakim. Fungsi utama ini juga ditangkap oleh pembentuk UUD 1945 (amandemen) maupun undang-undang terkait.
“Ciri utama KY di berbagai negara adalah untuk melakukan seleksi hakim. Beberapa standard internasional, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary, angka 2 dan angka 10 menyatakan bahwa terhadap seleksi hakim harus dibuat suatu perisai untuk menghindarkannya dari tujuan-tujuan yang tidak patut, pengaruh yang tidak layak, maupun tekanan terhadap hakim itu sendiri. Kesemua ini berdampak pada independensi dan imparsialitas hakim,” papar Binziad Kadafi, Anggota KY sekaligus Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan.
“Prinsip ini juga ditegaskan oleh The Universal Charter of the Judge yang diadopsi oleh International Association of Judges (IAJ) dan telah diperbarui pada 2017. Pada angka 2.3 dan 4.1. Charter itu dinyatakan bahwa seleksi hakim harus didasarkan hanya pada kriteria objektif dan profesionalisme, dan dijalankan oleh Komisi Yudisial yang memang harus dibentuk guna menjaga independensi peradilan,” ujarnya.
“Semangat ini juga ditangkap oleh pembentuk UUD 1945 pada saat amandemen ketiga. Di mana frasa “hakim agung” dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 seharusnya dimaknai sebagai semua hakim yang bertugas memeriksa dan memutus perkara di MA. Selain itu, kewenangan KY dalam melakukan seleksi calon hakim ad hoc di MA dapat juga diperoleh dari pemaknaan terhadap “...dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim” dalam Pasal yang sama. Dengan demikian, hal ini bukan sekadar perdebatan mengenai kewenangan, melainkan lebih jauh dari itu, yaitu menjalankan kepentingan konstitusional (constitutional importance) secara konsisten”, lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim”. Kewenangan ini salah satunya diturunkan dalam Pasal 13 huruf a UU Komisi Yudisial (UU No. 18 Tahun 2011) yang berbunyi: “Komisi Yudisial mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan”.
“Dalam UU Kekuasaan Kehakiman, UU MA, maupun UU Pengadilan TIPIKOR, hakim agung dan hakim ad hoc diposisikan secara setara dalam tugas dan fungsi teknis yudisial, yaitu membentuk majelis, memeriksa dan memutus perkara TIPIKOR, serta menandatangani dan bertanggungjawab terhadap penetapan atau putusan MA baik di tingkat kasasi maupun PK yang dibuatnya,” jelasnya.
“Artinya, apabila permohonan pemohon dipenuhi, maka hakim adhoc TIPIKOR di MA akan diseleksi atau direkrut oleh MA yang diisi dan dipimpin oleh para hakim agung sendiri. Padahal, secara status dan fungsi para hakim agung yang mengisi dan memimpin MA ini akan duduk di dalam majelis yang sama dengan hakim ad hoc tipikor di MA, dan secara bersama-sama bertanggungjawab atas putusan yang dihasilkan. Hal ini akan berpengaruh pada independensi dan imparsialitas dari hakim ad hoc yang direkrut,” terangnya.
Pakar hukum tata negara, mantan hakim, dan Hakim Konstitusi periode 2003-2008, Maruarar Siahaan menyatakan bahwa secara konstitusional semua hakim memiliki kewenangan yang sama sehingga idealnya memiliki standard yang sama, terutama dalam mekanisme seleksi.
“Hakim ad hoc dengan hakim agung bahkan dengan hakim karir memiliki tugas, tanggung jawab, dan kewenangan konstitusional yang juga sama, yaitu memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Dengan demikian, seharusnya berbagai standard yang diterapkan padanya, terutama standard dalam seleksi, juga sama”, terangnya.
Ia melanjutkan, “Apabila hakim dipilih oleh lembaga yang sama, dampak yang paling utama adalah terhadap independensi hakim, dalam kasus ini terhadap hakim adhoc TIPIKOR di MA. Dampak ini harus dihindarkan dengan keberadaan satu lembaga tersendiri untuk melakukan seleksi hakim sebagai suatu standard yang universal untuk memperkuat independensi dan imparsialitas. Terlebih norma konstitusi juga menyatakan hal tersebut dengan memberikan kewenangan seleksi hakim di MA (hakim agung maupun hakim ad hoc) pada KY”.
Pakar hukum tata negara dan Kepala Departemen Hukum Tata Negara FH Universitas Gajah Mada, Zainal Arifin Mochtar menyatakan frasa “... dan wewenang lain” dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 tidak dapat dimaknai limitatif. Selain itu, norma konstitusi terkait pengangkatan hakim tidak hanya terbatas pada Pasal itu, melainkan juga Pasal 25 UUD 1945.
“Frasa ”...wewenang lain” tidak bermakna limitatif karena frasa itu mencakup semua usulan-usulan terkait urgensi pembentukan KY melalui UUD 1945. Urgensi keberadaan KY yang paling mencolok adalah dalam hal seleksi hakim sebagai ciri utama judicial council di berbagai negara, yaitu untuk menyelenggarakan seleksi hakim (appointment of judges) sebagai sebuah organ yang terpisah dan mandiri dari badan peradilan,” terangnya.
“Proses yang dibuat lebih kompleks, bukan untuk berbelit-belit melainkan untuk menjaga kualitas. Ini sejalan dengan prinsip dasar dan adagium atas kewenangan, yaitu two eyes better than one. Oleh karena itu, kewenangan KY dalam melakukan seleksi hakim, dalam kasus ini hakim adhoc TIPIKOR di MA, merupakan bagian dari menjaga independensi dan imparsialitas hakim. Tidak sebatas dalam proses seleksi, tetapi juga dampaknya ketika nanti hakim yang direkrut melaksanakan tugasnya dalam memeriksa dan memutus perkara,” jelasnya.
Ia juga menerangkan bahwa “kewenangan KY dalam menyeleksi calon hakim adhoc di MA bukan sekadar pilihan konstitusional, tetapi juga pilihan kebijakan (policy). Hal ini sejalan dengan Pasal 25 UUD 1945 yang berbunyi: “syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang”. Kewenangan KY untuk melakukan seleksi hakim adhoc Tipikor di MA ini sejalan dengan pilihan kebijakan negara dalam berbagai undang-undang (UU MA, UU Kekuasaan Kehakiman, maupun UU KY)”.
“Lebih jauh daripada itu, seleksi hakim ad hoc pada MA yang sudah ada dan selama ini berlangsung di KY, dapat terus dijalankan tanpa adanya perubahan yang memakan sumber daya. Saat ini KY sudah siap dan dilengkapi dengan berbagai prosedur, infrastruktur, serta jejaring komunitas dalam melakukan seleksi hakim adhoc pada MA. Semua ini adalah bentuk mendorong transparansi dan akuntabilitas, yang sejalan dengan urgensi keberadaan KY sejak dituangkan dalam Konstitusi, yaitu memperbaiki kualitas hakim. Hal ini merupakan bentuk dari kepentingan konstitusional (constitutional importance) keberadaan KY,” tandasnya.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Juru Bicara KY
Miko Ginting
Hp: 087822626362
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat,
(021) 3906189
www.komisiyudisial.go.id
email: humas@komisiyudisial.go.id