Nomor: 22/Siaran Pers/AL/LI.04.01/05/2021
UNTUK DITERBITKAN SEGERA
Jakarta, 3 Mei 2021
Pembentukan Tim Penghubung Mendorong Efektivitas Pelaksanaan Kewenangan KY dan MA
Jakarta (Komisi Yudisial) - Anggota Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai menyatakan pembentukan Tim Penghubung KY-MA adalah salah satu strategi untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan wewenang dan tugas masing-masing lembaga dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
Menurut Amzulian, pembentukan Tim Penghubung diharapkan dapat membangun komunikasi yang baik dan konstruktif antara KY dan MA. Salah satunya dalam hal pengawasan dan penjatuhan rekomendasi sanksi. Misalnya, Tim Penghubung nantinya diharapkan dapat mengatasi perbedaan pandangan antara KY dan MA terkait pelanggaran KEPPH yang bersinggungan dengan teknis yudisial.
Sebagaimana diketahui, para pertemuan sebelumnya, kedua lembaga sepakat untuk membentuk Tim Penghubung KY-MA. Tim Penghubung KY terdiri dari Wakil Ketua KY M. Taufik HZ, Anggota KY Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Amzulian Rifai dan Anggota KY Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Binziad Kadafi.
"Semangat pembentukan tim penghubung ini adalah untuk menjalin komunikasi yang baik dan konstruktif dalam membahas berbagai persoalan yang selama ini mengemuka. Ke depan, KY berharap persoalan tersebut dapat dibicarakan dan dipecahkan secara bersama-sama," kata Anggota KY Amzulian Rifai saat menggelar konferensi pers daring, Senin (3/5).
Ia optimis, jika nantinya Tim Penghubung ini terbentuk, maka koordinasi serta pelaksanaan wewenang dan tugas dalam rangka menjaga serta menegakkan kehormatan hakim akan lebih mudah dan efektif.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Juru Bicara KY
Miko Ginting
Hp: 087822626362
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat,
(021) 3906189
www.komisiyudisial.go.id
email: humas@komisiyudisial.go.id