Nomor: 21/Siaran Pers/AL/LI.04.01/05/2021
UNTUK DITERBITKAN SEGERA
Jakarta, 3 Mei 2021
KY Rekomendasikan Sanksi 48 Hakim
Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi kepada 48 hakim yang didominasi sanksi ringan karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada kuartal 1 tahun 2021.
Penjatuhan sanksi ini berdasarkan hasil pemeriksaan, sidang panel dan sidang pleno oleh Anggota KY. KY dengan tegas memastikan penegakan pelaksanaan Kode Etik Hakim untuk menjaga kemuliaan profesi hakim. Proses penanganan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap berbagai pihak (pelapor dan saksi) yang dilengkapi dengan pembuatan BAP, mengumpulkan bukti-bukti yang detail sebelum memeriksa hakim dan mengenakan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan.
"Hal ini untuk menjamin bahwa pengawasan yang dilakukan KY tetap menjunjung kehormatan dan keluhuran martabat hakim," jelas Sukma.
Selama kuartal 1 tahun 2021, KY telah melaksanakan sidang panel sebanyak 61 laporan dengan hasil, yaitu 18 laporan dinyatakan dapat ditindaklanjuti dan 43 laporan dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti. Penanganan selanjutnya, yaitu pelaksanakan sidang pleno sebanyak 94 laporan.
"Sidang pleno memutuskan bahwa 27 laporan terbukti melanggar dan 67 laporan tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," ungkap Sukma.
Hakim yang terbukti melanggar KEPPH diberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan, dengan rincian: 36 hakim dijatuhi sanksi ringan, 10 hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 2 hakim dijatuhi sanksi berat. Rekomendasi sanksi ini selanjutnya disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk implementasi pelaksanaan sanksinya.
"Sanksi ringan berupa teguran lisan untuk 6 hakim, teguran tertulis untuk 11 hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 19 hakim," rinci Sukma.
Sementara rincian sanksi sedang, yaitu: penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala selama satu tahun untuk 3 hakim, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun untuk 1 hakim, dan hakim nonpalu selama enam bulan untuk 6 hakim.
Untuk sanksi berat, tegas Sukma, KY memutuskan 2 orang hakim dijatuhi sanksi nonpalu lebih dari 6 bulan dan paling lama 2 tahun.
"Namun, pelaksanaan pengenaan sanksi KY ini seringkali terhambat karena MA tidak sepenuhnya menindaklanjuti putusan sanksi KY ini dan adanya tumpang tindih tugas. Adapun 23 usulan sanksi, sampai saat ini belum mendapat respon dari MA tentang bagaimana pelaksanaan riil dari sanksi tersebut. Untuk 25 putusan yang tersisa, KY masih melakukan proses minutasi putusan," pungkas Sukma.
Pemantauan Persidangan
Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2011 juga mengamanatkan kepada KY untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim.
Sepanjang kuartal 1 2021, KY menerima 169 permohonan pemantauan persidangan, yaitu 123 permohonan dari individu, instansi pemerintah, dan organisasi masyarakat, serta 46 inisiatif KY.
Dari permohonan tersebut, KY telah melaksanakan pemantauan terhadap 79 persidangan. Sementara 71 permohonan tidak dapat dilakukan persidangan, 16 permohonan masih dilakukan analisis, dan 3 permohonan dilakukan pelimpahan berkas. Alasan tidak dapat dilakukan pemantauan karena beberapa sebab, di antaranya: tidak ada dugaan awal pelanggaran KEPPH atau perkara sudah mencapai tahap akhir/ sudah putus.
"KY melakukan pemantauan persidangan sebagai langkah pencegahan agar hakim tetap bersikap independen dan imparsial dalam memeriksa dan memutus perkara, tanpa dipengaruhi oleh pihak manapun," pungkas Sukma.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Juru Bicara KY
Miko Ginting
Hp: 087822626362
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat,
(021) 3906189
www.komisiyudisial.go.id
email: humas@komisiyudisial.go.id