Nomor: 08/Siaran Pers/AL/LI.04.01/03/2021

UNTUK DITERBITKAN SEGERA

Jakarta, 17 Maret 2021

 

Respon KY Terhadap Sidang Virtual HRS

 

Jakarta (Komisi Yudisial) - Sidang perdana kasus terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) digelar secara virtual, Selasa (16/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta. Sidang virtual telah diatur dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana Secara Elektronik yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung (MA) pada 25 September 2021.

Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan, meski di tengah pandemi, pengadilan diharapkan terus memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan optimal. Menurutnya, sidang virtual sebagai solusi penyelesaian perkara saat menghadapi pandemi Covid-19.

"Perihal sidang virtual dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi pencari keadilan. Penyesuaian ini adalah mengedepankan aspek kesehatan dan keselamatan para pihak," ujar Mukti Fajar dalam siaran persnya.

Lebih lanjut, Mukti Fajar menjelaskan bahwa KY mempunyai wewenang untuk menjaga martabat dan kehormatan hakim. Tugas ini dilakukan oleh KY dengan cara melakukan pengawasan terhadap hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, sekaligus melakukan advokasi terhadap hakim yang direndahkan martabatnya. Oleh karena itu, Mukti Fajar mengingatkan bahwa persidangan meski dilakukan secara virtual wajib dihormati oleh para pihak yang berperkara.

"KY mengimbau agar publik dapat menghormati lembaga peradilan agar marwah dan kewibawaan lembaga peradilan benar-benar terjaga dengan baik. Publik juga diminta untuk menghormati pengadilan dan profesi hakim," tandas Mukti Fajar.

Lebih lanjut, Mukti Fajar mengungkap KY akan memberikan perhatian dengan melakukan pemantauan terhadap persidangan tersebut.

"Apabila KY menemukan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim, atau perilaku merendahkan martabat hakim oleh para pihak maka KY akan memproses lebih lanjut," pungkas Mukti Fajar.

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY  

Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat, 

(021) 3906189

www.komisiyudisial.go.id

email: humas@komisiyudisial.go.id

 

Tanggal Posting: 17 Mar 2021 | Unduh