Nomor: 07/Siaran Pers/AL/LI.04.01/03/2021

UNTUK DITERBITKAN SEGERA

Jakarta, 15 Maret 2021

 

Respon KY Terhadap Isu Disparitas Putusan Hakim

 

Jakarta (Komisi Yudisial) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dengan vonis pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Kasus tipikor lain yang menarik perhatian publik saat MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Fahmi Darmawansyah. Majelis hakim yang menangani PK tersebut memberikan pengurangan hukuman Fahmi dari 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan menjadi 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Merespon hal itu, Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan, putusan hakim dilindungi oleh doktrin kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas, dan independen sehingga baik KY maupun MA sekalipun tidak bisa membatalkan atau merubah putusan tersebut, kecuali dengan putusan hakim.

"Untuk itu, KY tidak berwenang untuk mengintervensi atas putusan-putusan hakim tersebut," tegas Mukti Fajar.

Namun demikian, Mukti Fajar menegaskan, kekuasaan kehakiman bukanlah kekuasaan yang absolut dan mutlak tanpa batas apapun. Putusan hakim harus mendasarkan pada norma hukum, fakta-fakta hukum, teori dan asas-asas hukum, serta keyakinan hakim yang dapat dipahami berdasarkan logika hukum. Selain hal-hal tersebut, sebuah putusan hakim akan dapat dinilai wajar jika seorang hakim mempunyai kapasitas, profesionalitas, dan integritas.

"Komisi Yudisial berdasarkan kewenangannya memberikan perhatian khusus terhadap kasus-kasus yang menjadi sorotan publik sebagai bagian bentuk laporan masyarakat yang akan ditindaklanjuti untuk dianalisis, apakah ada potensi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) atau tidak," pungkasnya.

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY  

Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat, 

(021) 3906189

www.komisiyudisial.go.id

email: humas@komisiyudisial.go.id

 

 

Tanggal Posting: 15 Mar 2021 | Unduh