Nomor: 19/Siaran Pers/AL/LI.04.01/10/2020
  
UNTUK DITERBITKAN SEGERA  
Jakarta, 1 Oktober 2020
  
 
KY Gelar Seleksi Kepribadian Calon Hakim Agung dan Hakim ad hoc di MA Secara Daring
 
Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) akan menggelar seleksi kesehatan dan kepribadian untuk 30 orang Calon Hakim Agung dan Hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA). Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang semakin meluas, KY memutuskan untuk melaksanakan asesmen kepribadian dan kompetensi secara daring pada 19-24 Oktober 2020. Sementara seleksi kesehatan tetap dilaksanakan secara langsung di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta pada 2-3 November 2020 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
 
"Seleksi kepribadian meliputi asesmen kompetensi dan kepribadian, rekam jejak, dan masukan dari masyarakat. Setelah KY mengkaji bermacam opsi pelaksanaan seleksi ini serta dengan memperhatikan situasi terakhir pandemi di Indonesia, maka asesmen kompetensi dan kepribadian diputuskan dilaksanakan secara daring. KY mementingkan keselamatan peserta dan pegawai KY sendiri sehingga opsi ini dirasa terbaik," jelas Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari.
 
Aidul menegaskan, para calon yang akan menjalani seleksi ini diharuskan menandatangani pakta integritas berupa komitmen berperilaku jujur untuk asesmen kepribadian dan kompetensi yang dilakukan secara daring. Peserta melakukan seleksi di tempat masing-masing.
 
"KY juga meminta agar para peserta atau siapapun yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam seleksi kesehatan dan kepribadian ini tidak membocorkan atau menyebarluaskan proses atau hasil seleksi yang bersifat rahasia ini. Pelanggaran terhadap hal ini, maka termasuk pelanggaran UU ITE sehingga akan mengakibatkan konsekuensi hukum UU ITE," tegas Aidul.
 
Seleksi Kesehatan Sesuai Protokol Kesehatan
 
Lebih lanjut Aidul menjelaskan bahwa peserta yang akan menjalani tes kesehatan jasmani dan rohani diwajibkan melaksanakan swab test secara mandiri paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan tes kesehatan atau setelahnya.
 
Kemudian peserta wajib mengirimkan hasil swab tes tersebut kepada KY paling lambat diterima tanggal 28 Oktober 2020. Peserta yang mendapat hasil swab test positif di kesempatan pertama, maka diberikan kesempatan untuk melakukan swab kedua paling lambat pada 13 November 2020 dangan hasil negatif. Selanjutnya peserta dapat mengikuti tes kesehatan jasmani dan rohani pada 19 – 20 November 2020.
 
"Peserta yang tidak hadir mengikuti tes Kesehatan dan kepribadian dinyatakan gugur," urai Aidul.
 
Aidul menambahkan, KY memperoleh informasi terkait rekam jejak para calon dari investigator, masyarakat, KPK, PPATK, dan lainnya. "Selanjutnya kami akan gunakan informasi tersebut untuk dikonfirmasi ke calon secara tatap muka dan daring," pungkas Aidul.
 
 
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY  
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat, 
(021) 3906189
www.komisiyudisial.go.id
email: humas@komisiyudisial.go.id
 
Tanggal Posting: 01 Okt 2020 | Unduh