Nomor: 54/Siaran Pers/AL/LI.04.01/12/2019
 
UNTUK DITERBITKAN SEGERA
 
        Jakarta, 26 Desember 2019
 
KY Rekomendasikan Sanksi untuk 130 Hakim
 
Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi kepada 130 Hakim yang didominasi sanksi ringan karena  terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) periode 2 Januari hingga 23 Desember 2019. Pelanggaran paling banyak berupa pelanggaran hukum acara sebanyak 79 hakim, perilaku murni sebanyak 33 hakim, dan pelanggaran administrasi sebanyak 18 hakim.
 
Penjatuhan sanksi ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan Sidang Pleno oleh Anggota KY. Selama periode tersebut, KY telah melaksanakan penanganan lanjutan terhadap 478 register terdiri atas 98 register tahun 2019 dan di bawah 2019 ada 380 register. Khusus register di tahun 2019, ada sebanyak 71 register selesai di bawah waktu 60 hari.
 
Hal itu diputus dalam Sidang Pleno dengan hasil, yaitu: 83 laporan terbukti dan 395 laporan tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Rekomendasi sanksi ini selanjutnya disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk implementasi pelaksanaan sanksinya.
 
Banyaknya hakim yang dijatuhi sanksi ini menggambarkan bahwa KY dengan tegas menegakkan pelaksanaan Kode Etik Hakim untuk menjaga kemuliaan profesi hakim. Proses penanganan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap berbagai pihak (pelapor dan saksi) yang dilengkapi dengan pembuatan BAP, mengumpulkan bukti-bukti yang detail sebelum memeriksa hakim dan mengenakan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan. Hal ini untuk menjamin bahwa pengawasan yang dilakukan KY tetap menjunjung kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
 
Pengenaan Sanksi untuk 130 Hakim
 
Hakim yang terbukti melanggar KEPPH diberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan, dengan rincian: 91 hakim dijatuhi sanksi ringan, 31 hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 8 hakim dijatuhi sanksi berat.
 
Sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 38 hakim, teguran lisan untuk 18 hakim, dan teguran tertulis untuk 35 hakim.
 
Sementara rincian sanksi sedang, yaitu hakim nonpalu selama dua bulan untuk 2 hakim, hakim nonpalu selama tiga bulan untuk 1 hakim, hakim nonpalu selama enam bulan untuk 6 hakim, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun untuk 14 hakim, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun terhadap 4 hakim, penundaan kenaikan gaji berkala selama enam bulan untuk 1 hakim, dan penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala selama satu tahun untuk 3 hakim.
 
Untuk sanksi berat, KY memutuskan pemberhentian dengan hak pensiun untuk 2 hakim, pemberhentian tidak dengan hormat untuk 4 hakim, dan hakim nonpalu selama dua tahun untuk 2 hakim.
 
Namun, pelaksanaan pengenaan sanksi KY ini seringkali terhambat karena MA tidak sepenuhnya menindaklanjuti putusan sanksi KY ini dan adanya tumpang tindih tugas. Dari 130 putusan, MA hanya menindaklanjuti 10 usulan sanksi hakim.  Sementara terhadap 62 usulan sanksi, MA memutuskan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan teknis yudisial. Adapun 6 usulan sanksi, sampai saat ini belum mendapat respon dari MA tentang bagaimana pelaksanaan riil dari sanksi tersebut. Untuk 52 putusan yang tersisa, KY masih melakukan proses minutasi putusan.
 
Jenis Pelanggaran Kode Etik Hakim
 
Pelanggaran hukum acara adalah jenis pelanggaran kode etik terbanyak yang dilakukan. Yaitu berupa: tidak cermat dalam membuat putusan, mengabaikan bukti, melanggar asas sederhana, cepat dan biaya ringan, dan lainnya. Pelanggaran kode etik lainnya adalah perilaku murni seperti: berpihak, berkomunikasi dengan pihak berperkara, suap/gratifikasi, selingkuh, dan berkata tidak pantas. Pelanggaran administrasi juga banyak dilakukan oleh hakim terlapor seperti salah memasukkan saksi, tidak cermat dalam membuat putusan, dan lainnya.
 
Hakim yang paling banyak dijatuhi sanksi berasal DKI Jakarta (30 hakim). Kemudian lima provinsi di bawahnya yaitu Sumatera Utara (18 hakim), Riau (16 hakim), Sulawesi Selatan (11 Hakim), Bali (9 hakim), dan Jawa Timur (8 hakim).
 
Sanksi ini diharapkan dapat dijadikan pembelajaran oleh hakim terlapor agar dapat menjaga kemuliaan profesinya. KY berkomitmen untuk selalu menegakkan pelaksanaan KEPPH demi terwujudnya peradilan bersih dan agung.
 
 
 
Sukma Violetta
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY
 
 
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY 
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat,
(021) 3906189
www.komisiyudisial.go.id
email: humas@komisiyudisial.go.id
 
Tanggal Posting: 27 Des 2019 | Unduh