Nomor: 50/Siaran Pers/AL/LI.04.01/11/2019
UNTUK DITERBITKAN SEGERA
Jakarta, 27 November 2019
Riau Ranking Enam Daerah yang Banyak Melapor ke KY
Pekanbaru (Komisi Yudisial) – Riau menduduki peringkat keenam sebagai provinsi yang banyak melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) ke Komisi Yudisial (KY), yaitu sebanyak 49 laporan.
Di hadapan awak media wilayah Pekanbaru, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi menjelaskan sepanjang Januari-Oktober 2019, KY menerima sebanyak 1303 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran KEPPH dan 770 surat tembusan.
"Di urutan lima besar diduduki oleh DKI Jakarta (277 laporan), Jawa Timur (161 laporan), Sumatera Utara (118 laporan), Jawq Barat (108 laporan) dan Jawa Tengah (100 laporan)," jelas Farid pada kegiatan Sinergisitas Komisi Yudisial dengan Media Massa “Peran Media Massa dalam Penguatan Kewenangan Komisi Yudisial” di Rumah Gege Pekanbaru, Riau, Rabu (27/11).
Namun, laporan yang masuk harus melalui verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi agar dapat diregistrasi. Di periode itu, KY menyatakan ada 178 laporan masyarakat yang dapat dinyatakan memenuhi persyaratan untuk diregistrasi.
Menurut Farid, kebanyakan pelapor menyampaikan laporannya melalui jasa pengiriman surat (pos), yaitu 767 laporan, serta pelapor yang datang secara langsung ke kantor KY (239 laporan), pelaporan online melalui www.pelaporan.komisiyudisial.go.id (221 laporan), serta informasi (76 laporan).
Berdasarkan jenis badan peradilan yang dilaporkan, jumlah laporan terhadap peradilan umum sangat mendominasi, yaitu sebanyak 975 laporan. Kemudian berturut-turut, yaitu Mahkamah Agung sejumlah 96 laporan, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama masing-masing sejumlah 69 laporan dan Hubungan Industrial dan Pengadilan Tipikor masing-masing 23 laporan, peradilan niaga sebanyak 13 laporan, peradilan militer sebanyak 10 laporan, dan Mahkamah Konstitusi sebanyak 2 laporan yang tidak menjadi kewenangan KY.
Setelah melalui rangkaian hasil pemeriksaan dan diputuskan dalam Sidang Pleno periode Januari-Oktober 2019 oleh Anggota KY, maka diputuskan sanksi terhadap 124 hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
" Adapun rinciannya yaitu, sebanyak 88 hakim terlapor dijatuhi sanksi ringan, 28 hakim terlapor dijatuhi sanksi sedang, dan 8 orang hakim terlapor dijatuhi sanksi berat," tambah Farid.
Terkait respons MA terhadap rekomendasi sanksi tersebut, yaitu hanya 8 hakim yang dapat ditindaklanjuti untuk dijatuhi sanksi dan 39 hakim tidak dapat ditindaklanjuti karena dianggap teknis yudisial. Sementara rekomendasi terhadap 29 hakim belum Ada jawaban dan terhadap 48 hakim masih dalam proses minutasi putusan.
"Ada 12 hakim terlapor dari Riau yang dinyatakan melanggar KEPPH, tetapi terhadap 7 hakim masih dalam proses minutasi putusan. Adapun rinciannya, yaitu 7 hakim dikenakan sanksi ringan dan 5 hakim dikenakan sanksi sedang," pungkas Farid.
Farid Wajdi
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat,
(021) 3906189 www.komisiyudisial.go.id email: humas@komisiyudisial.go.id