Nomor: 42/Siaran Pers/AL/LI.04.01/10/2019
 
UNTUK DITERBITKAN SEGERA
Serang, 1 November 2019
 
Banten Sepuluh Besar Penerimaan Laporan Masyarakat
 
Jakarta (Komisi Yudisial) – Banten menduduki peringkat kesembilan provinsi yang banyak melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) ke Komisi Yudisial (KY), yaitu sebanyak 31 laporan.
 
Di urutan tiga besar diduduki oleh DKI Jakarta (248 laporan), Jawa Timur (144 laporan), dan Sumatera Utara (99 Laporan). Data ini berdasarkan penerimaan laporan masyarakat yang masuk ke Komisi Yudisial (KY) pada Januari-September 2019.
 
“Sepanjang Januari-September 2019, Komisi Yudisial (KY) menerima sebanyak 1139 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan 669 surat tembusan,” ujar Sekretaris Jenderal KY Tubagus Rismunandar Ruhijat di hadapan wartawan saat menggelar Ngopi Bareng KY dengan Media Massa, Jumat (1/11) di Rumah Kopi Serang, Banten.
 
Tubagus menambahkan, daerah lainnya yang menduduki posisi keempat hingga kedelapan besar, yaitu Jawa Barat sebanyak 93 laporan, Jawa Tengah sebanyak 85 laporan, Riau sebanyak 44 laporan, Sulawesi Selatan sebanyak 37 laporan, Sumatera Selatan sebanyak 36 laporan.
 
Kebanyakan pelapor menyampaikan laporannya melalui jasa pengiriman surat (pos), yaitu 666 laporan, serta pelapor yang datang secara langsung ke kantor KY (214 laporan), pelaporan online melalui www.pelaporan.komisiyudisial.go.id (185 laporan), serta informasi (74 laporan).
 
Berdasarkan jenis badan peradilan yang dilaporkan, jumlah laporan terhadap peradilan umum sangat mendominasi, yaitu sebanyak 860 laporan. Kemudian berturut-turut, yaitu Mahkamah Agung sejumlah 83 laporan,  Peradilan Tata Usaha Negara  sejumlah 60 laporan, Peradilan Agama sejumlah 58 laporan dan Hubungan Industrial sejumlah 20 laporan, 
dan Pengadilan Tipikor 16 laporan.
 
Setelah melalui rangkaian hasil pemeriksaan dan diputuskan dalam Sidang Pleno periode Januari-September 2019 oleh Anggota KY, maka diputuskan sanksi terhadap 121 hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Adapun rinciannya yaitu, sebanyak 88 hakim terlapor dijatuhi sanksi ringan, 25 hakim terlapor dijatuhi sanksi sedang, dan 8 orang hakim terlapor dijatuhi sanksi berat. Terdapat tiga hakim terlapor dari Banten yang dinyatakan melanggar KEPPH dan dijatuhi sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.
 
Untuk pelaksanaan Majelis Kehormatan Hakim (MKH), hingga Agustus 2019 ada 4 hakim yang diajukan dalam sidang MKH karena melakukan pelanggaran berat dan di rekomendasikan KY berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun maupun pemberhentian tetap tidak dengan hormat, yaitu Hakim RMA, MYS, SS dan HM.
 
 
Tubagus Rismunandar Ruhijat
Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI
 
 
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY  
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat, 
(021) 3906189
www.komisiyudisial.go.id
email: humas@komisiyudisial.go.id
 
Tanggal Posting: 05 Nov 2019 | Unduh