Nomor: 38/Siaran Pers/AL/LI.04.01/9/2019

UNTUK DITERBITKAN SEGERA


Jakarta, 11 September 2019

KY Gelar Diskusi Eksaminasi Putusan untuk Tingkatkan Kapasitas Hakim

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menggelar diskusi yang berjudul Eksaminasi Putusan dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Hakim untuk Mewujudkan Peradilan Bersih, Rabu (9/11) di Auditorium KY, Jakarta.

Hal itu berangkat dari kondisi peradilan Indonesia saat ini di mana masih terdapat ketidakpuasan putusan pengadilan, meski di beberapa sisi kondisi peradilan mengalami perbaikan dalam sistem pelayanan, e-court, e-ligitasi, dan lainnya.

"Ketidakpuasan dari para pencari keadilan ditandai banyaknya laporan ke KY yang merasa terdapat janggal terhadap putusan pengadilan dan terdapat fakta hakim dan panitera yang terkena operasi tangkap tangan," tambah Jaja.

Ketidakpuasan tersebut, lanjut Jaja, ditandai dari jumlah laporan ke KY sebanyak 1026 ditambah tembusan sebanyak 602 laporan hingga periode Agustus 2019. Dari jumlah tersebut, sebanyak 383 berkas laporan dinyatakan terdapat dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Kemudian berdasarkan rapat pleno KY, ada 66 berkas laporan yang dinyatakan terbukti melanggar KEPPH dan 317 berkas laporan tidak terbukti KEPPH.

"Dari 317 berkas, terkait teknis yudisial sebanyak 128 berkas, tidak terbukti sebanyak 147 berkas, dan tidak cukup bukti sebanyak 42 berkas. jadi, sebetulnya KY memahi betul bila terkait teknis yudisial maka bukan kewenangan KY. Namun, rupanya MA memiliki pemahaman berbeda terkait hal itu," jelas Jaja.

Oleh karena itu, lanjut Jaja, KY menggelar diskusi eksaminasi putusan dalam rangka peningkatan kapasitas hakim dan ke depan diharapkan dapat meningkatkan putusan para hakim.


Jaja Ahmad Jayus
Ketua Komisi Yudisial


Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY  
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat,
(021) 3906189
www.komisiyudisial.go.id
email: humas@komisiyudisial.go.id
 

Tanggal Posting: 12 Sep 2019 | Unduh