Nomor: 31/Siaran Pers/AL/LI.04.01/7/2019
 
UNTUK DITERBITKAN SEGERA
Jakarta, 23 Juli 2019
 
Sambangi Polres Jakpus, KY Dorong Kasus Penyerangan 
Hakim PN Jakpus Dituntaskan
 
Jakarta (Komisi Yudisial) – Pasca ditetapkannya oknum advokat Desrizal yang melakukan penyerangan terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai tersangka, Anggota Komisi Yudisial (KY) Sumartoyo langsung berkoordinasi dengan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Harry Kurniawan, Selasa (23/7) di Jakarta. Koordinasi ini untuk memastikan proses hukum kasus penyerangan hakim PN Jakarta Pusat segera dituntaskan.
 
"KY mengapresiasi kinerja Polres Jakarta Pusat. Koordinasi dengan Polres Jakarta Pusat ini untuk memastikan agar proses hukum kasus penyerangan hakim di PN Jakarta Pusat dapat segera dilimpahkan ke pengadilan," urai Sumartoyo.
 
Menurut Sumartoyo, kasus ini mencederai dunia peradilan Indonesia. Mengingat hakim sebagai profesi mulia sudah semestinya dihormati. Oleh karena itu, KY berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga perkaranya selesai dengan cepat.
 
"Maka dari itu, ini harus diproses secara hukum, harus ditindak tegas," tegas Sumartoyo.
 
Peristiwa penyerangan itu bermula ketika majelis hakim sedang membacakan putusan atas perkara Nomor: 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst. Kemudian secara tiba-tiba oknum advokat melepas ikat pinggangnya dan digunakan untuk melakukan penyerangan.
 
 
 
Sumartoyo
Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY
 
 
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY  
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat, 
(021) 3906189
www.komisiyudisial.go.id
email: humas@komisiyudisial.go.id
 
Tanggal Posting: 24 Jul 2019 | Unduh